Sidang Impor Gula: Keterlibatan Moeldoko dan Tomy Winata Terungkap
Sidang Impor Gula: Keterlibatan Moeldoko dan Tomy Winata Terungkap
Sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong terus bergulir, menghadirkan fakta-fakta baru yang mengejutkan. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), nama-nama besar seperti Jenderal (Purn) Moeldoko dan pengusaha Tomy Winata disebut-sebut memiliki peran penting dalam pusaran kasus ini.
Letkol CHK Sipayung, Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad), memberikan kesaksian yang mengungkap keterlibatan Moeldoko. Menurut Sipayung, dasar partisipasi Inkopad dalam impor gula berasal dari Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada tahun 2013 antara Moeldoko, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), dan Menteri Perdagangan saat itu, Gita Wirjawan. MoU ini menjadi landasan bagi Inkopad untuk memperoleh kuota impor gula kristal mentah (GKM) sebesar 100.000 ton pada tahun 2015.
Keterlibatan Tomy Winata juga terungkap dalam persidangan. Inkopad menjalin kemitraan dengan PT Angels Products untuk mendukung kegiatan impor dan distribusi gula. Perusahaan ini ternyata dimiliki oleh Tomy Winata. Inkopad menggandeng PT Angels Products karena induk koperasi tersebut tidak memenuhi syarat sebagai importir gula, terutama karena tidak memiliki fasilitas seperti pabrik pengolahan gula. Sipayung menjelaskan bahwa seluruh biaya impor ditanggung oleh PT Angels Products, dan gula yang diimpor disimpan serta diproses di pabrik milik perusahaan tersebut sebelum didistribusikan. Ia juga menegaskan bahwa PT Angels Products memang dimiliki oleh Tomy Winata dan hubungan bisnis dengan pengusaha tersebut telah terjalin sebelumnya melalui proyek lain, termasuk Hotel Kartika Discovery.
Keuntungan dan Pertanyaan Seputar Impor Gula
Dari kegiatan impor gula ini, Inkopad berhasil meraih keuntungan sebesar Rp 7,5 miliar, dengan margin Rp 75 per kilogram gula yang didistribusikan. Inkopad menjual gula dari PT Angels ke distributor atau pedagang seharga Rp 9.500, dan distributor menjualnya dengan harga maksimal Rp 11.500. Hakim Alfis Setiawan mempertanyakan keputusan Inkopad untuk mengajukan izin impor, mengingat keterbatasan finansial dan operasional koperasi tersebut. Inkopad hanya mengandalkan kemitraan dengan PT Angels Products dan distributor swasta untuk menjalankan kegiatan impor. Jaksa penuntut umum (JPU) juga mempertanyakan pemilihan Inkopad dan Induk Koperasi Polri (Inkoppol) untuk mengelola operasi pasar, alih-alih perusahaan BUMN, yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan sumber daya negara yang optimal.
Inkoppol juga mendapatkan kuota impor 200.000 ton gula kristal mentah pada tahun 2016. Tom Lembong, sebagai Mendag saat itu, menerbitkan Surat Nomor 634 tertanggal 3 Mei 2016, yang mengabulkan sebagian permohonan Inkoppol terkait permintaan mendapatkan kuota impor untuk melakukan operasi pasar.
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 578 miliar. Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
Berikut beberapa poin penting terkait kasus ini:
- MoU 2013: Dasar keterlibatan Inkopad dalam impor gula.
- PT Angels Products: Perusahaan milik Tomy Winata yang menjadi mitra Inkopad.
- Keuntungan Inkopad: Rp 7,5 miliar dari kegiatan impor gula.
- Dakwaan Tom Lembong: Melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Kerugian Negara: Rp 578 miliar akibat tindakan Tom Lembong.