Gelombang Protes di Jombang: Kenaikan PBB Picu Aksi Unjuk Rasa di Kantor Bapenda

Gelombang Protes di Jombang: Kenaikan PBB Picu Aksi Unjuk Rasa di Kantor Bapenda

Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang pada hari Kamis, 8 Mei 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diberlakukan sejak tahun 2024.

Koordinator aksi, Joko Fattah Rochim, menyatakan bahwa kenaikan tarif PBB ini sangat membebani masyarakat. Menurutnya, Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 51 Tahun 2024 tentang Pungutan Pajak Daerah, yang menjadi dasar hukum kenaikan tersebut, perlu ditinjau ulang. Massa aksi membawa sejumlah bukti yang menunjukkan adanya ketidakakuratan dalam penilaian appraisal terhadap kondisi tanah dan bangunan, yang mengakibatkan kenaikan PBB yang tidak wajar.

Beberapa poin tuntutan yang disuarakan oleh FRMJ antara lain:

  • Penurunan Tarif PBB: Mendesak Pemerintah Kabupaten Jombang untuk menurunkan tarif PBB yang baru, yang dianggap terlalu tinggi dan memberatkan masyarakat.
  • Evaluasi Perbup Nomor 51 Tahun 2024: Menuntut agar Peraturan Bupati Jombang Nomor 51 Tahun 2024 tentang Pungutan Pajak Daerah dievaluasi kembali, terutama terkait dengan mekanisme penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
  • Validasi Data Appraisal: Meminta Pemerintah Kabupaten Jombang untuk melakukan validasi ulang terhadap data appraisal tanah dan bangunan, guna memastikan keakuratan dan keadilan dalam penentuan tarif PBB.
  • Pengecualian Lahan Wakaf: Mendesak agar lahan wakaf yang digunakan untuk tempat ibadah atau fasilitas umum dibebaskan dari PBB.

Menanggapi aksi demonstrasi tersebut, Kepala Bapenda Kabupaten Jombang, Hartono, menjelaskan bahwa kenaikan NJOP dan tarif PBB merupakan hasil penilaian tim appraisal pada tahun 2022. Hasil penilaian tersebut kemudian dijadikan dasar dalam penentuan tarif PBB yang berlaku mulai tahun 2024. Hartono mengakui adanya potensi ketidaksempurnaan dalam penerapan Perbup Nomor 51 Tahun 2024.

Bapenda Kabupaten Jombang membuka diri terhadap pengajuan keberatan atau revisi tarif PBB. Pada tahun 2024, terdapat sekitar 11.000 bidang lahan atau bangunan yang mengajukan revisi, sementara pada tahun 2025, hingga saat ini sudah ada sekitar 4.000 pengajuan. Hartono juga menyampaikan bahwa kenaikan NJOP dan tarif PBB berdampak positif terhadap peningkatan penerimaan pajak daerah. Pada tahun 2023, penerimaan pajak daerah mencapai sekitar Rp 46 miliar, dan meningkat menjadi sekitar Rp 50 miliar pada tahun 2024.

Aksi demonstrasi ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Jombang untuk mengevaluasi kembali kebijakan PBB, serta mencari solusi yang adil dan tidak memberatkan masyarakat.