Saksi Ungkap Dugaan Politik Uang dalam Sengketa Pilkada Barito Utara: Keluarga Terima Puluhan Juta Rupiah

Persidangan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap dugaan praktik politik uang yang melibatkan saksi dari pihak pemohon.

Santi Parida Dewi, seorang saksi yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Gogo Purnama Jaya-Hendro Nakalelo, memberikan kesaksian yang mengejutkan. Dalam keterangannya, Santi mengaku bahwa dirinya, bersama suami dan seorang anaknya, menerima sejumlah uang dengan total Rp 48 juta. Uang tersebut diduga diberikan dengan tujuan agar mereka memilih pasangan calon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Santi menjelaskan bahwa pemberian uang dilakukan secara bertahap. Pada awalnya, setiap anggota keluarga menerima Rp 1 juta pada Desember 2024. Kemudian, menjelang pelaksanaan PSU, Santi dihubungi oleh perwakilan dari Paslon 2. Ia bersama keluarganya diundang ke kediaman orang tua Akhmad Gunadi Nadalsyah, di mana mereka menerima amplop berisi uang tunai sebesar Rp 5 juta per orang. Dengan demikian, total yang diterima pada kesempatan itu adalah Rp 15 juta untuk tiga orang.

Ketua MK Suhartoyo, yang memimpin sidang perkara nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, menggali lebih dalam mengenai detail pemberian uang tersebut. Santi membenarkan bahwa setiap amplop berisi Rp 5 juta dan mereka menerima tiga amplop. Pertanyaan lebih lanjut diajukan untuk memastikan bahwa uang tersebut memang ditujukan untuk mempengaruhi pilihan mereka dalam PSU.

Tidak berhenti sampai di situ, seminggu sebelum PSU dilaksanakan, Santi kembali dihubungi oleh pihak Paslon 2. Kali ini, jumlah uang yang diberikan lebih besar, yaitu Rp 10 juta per orang. Santi menyatakan bahwa ia, suami, dan anaknya masing-masing menerima Rp 10 juta, sehingga totalnya mencapai Rp 30 juta.

Selain menerima uang, Santi juga mengaku menyaksikan adanya warga lain yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) menerima uang dengan jumlah yang sama. Hal ini semakin memperkuat indikasi adanya praktik politik uang yang terstruktur dan sistematis.

Perkara PSU Barito Utara ini sendiri, dengan nomor registrasi 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, menyoroti dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 2. Kecurangan tersebut diduga berupa pemberian uang kepada pemilih dengan nilai yang fantastis, mencapai Rp 16 juta per orang. Insiden ini terjadi saat PSU yang diselenggarakan pada tanggal 22 Maret 2025 di TPS 1 Kelurahan Melayu Teweh Tengah dan TPS 4 Desa Malaweken Teweh Baru.

Kesaksian Santi Parida Dewi ini menjadi bukti kunci dalam persidangan sengketa Pilkada Barito Utara. Pengakuan mengenai penerimaan uang puluhan juta rupiah oleh dirinya dan keluarganya, serta kesaksian mengenai pemberian uang kepada pemilih lain, menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan legitimasi hasil PSU. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat dalam setiap tahapan pemilihan untuk mencegah praktik politik uang yang dapat merusak demokrasi.

  • Desember 2024: Menerima Rp 1 juta per orang.
  • 28 Februari 2025: Menerima Rp 5 juta per orang.
  • 14 Maret 2025: Menerima Rp 10 juta per orang.