Sindikat Joki UTBK Unhas Dibongkar, Janjikan Kelulusan Kedokteran dengan Tarif Fantastis
Pihak kepolisian berhasil mengungkap jaringan sindikat kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) tahun 2025 di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar. Enam orang yang diduga kuat terlibat dalam praktik perjokian telah diamankan.
Modus operandi sindikat ini terbilang rapi dan terorganisir. Mereka menawarkan jasa kelulusan di Fakultas Kedokteran (FK) Unhas dengan imbalan yang sangat tinggi, mencapai Rp 200 juta. Kapolrestabes Makassar, AKBP Arya Perdana, mengungkapkan bahwa tarif tersebut dijanjikan akan dibayarkan setelah peserta tes berhasil diterima di FK Unhas.
"Sindikat ini bekerja secara terstruktur, dengan pembagian peran yang jelas antar anggotanya. Inilah yang mendasari kami menyebutnya sebagai sindikat, karena cara kerja mereka sangat teratur," jelas AKBP Arya dalam konferensi pers.
Sejauh ini, pihak kepolisian baru mendeteksi satu orang yang menggunakan jasa sindikat ini dengan tujuan masuk ke Fakultas Kedokteran Unhas. Namun, penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya peserta lain yang terlibat.
Adapun keenam tersangka yang berhasil diamankan adalah CAI (19), AL (40), MYI (28), I (32), MS (29), dan ZR (36). Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa CAI merupakan mahasiswi Fakultas Kedokteran Unhas angkatan 2004, sementara MYI adalah pegawai honorer di universitas tersebut. Selain itu, terdapat pula guru les yang turut terlibat dalam sindikat ini.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 48 ayat 2 juncto pasal 32 ayat 2 atau Pasal 46 ayat 1 dan 2 juncto pasal 30 UU Nomor 11 tahun 2008, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Berikut adalah daftar inisial tersangka yang terlibat:
- CAI (19)
- AL (40)
- MYI (28)
- I (32)
- MS (29)
- ZR (36)
Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan tidak ada lagi praktik kecurangan dalam proses seleksi mahasiswa baru di Unhas maupun perguruan tinggi lainnya.