Peran Ambo Ala dalam Kasus Pemalsuan Uang di UIN Alauddin Makassar Terungkap di Persidangan
Dalam persidangan kasus pemalsuan uang yang melibatkan sejumlah terdakwa, anggota Polres Gowa, Mulawarman, memberikan kesaksian yang mengungkap peran Ambo Ala. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa menyoroti keterlibatan Ambo Ala dalam pembuatan ruangan khusus untuk kegiatan ilegal tersebut.
Mulawarman menjelaskan bahwa Ambo Ala diduga kuat berperan dalam pembuatan sekat ruangan yang digunakan sebagai tempat mesin cetak uang palsu di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Keterangan ini diperoleh dari terdakwa lain, Muhammad Syahruna, yang bertugas sebagai operator mesin cetak uang palsu. Menurut kesaksian Mulawarman, Ambo Ala membuat sekat antara toilet dan gudang untuk menyembunyikan aktivitas ilegal tersebut.
- Pembuatan Sekat Ruangan
- Penyediaan Peralatan Produksi
Jaksa penuntut umum kemudian mempertanyakan hubungan antara pembuatan sekat dengan tindak pidana pemalsuan uang. Mulawarman menjelaskan bahwa sekat tersebut berfungsi untuk meredam suara mesin cetak agar tidak terdengar dari luar, sehingga aktivitas pemalsuan uang dapat berjalan tanpa diketahui.
Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti di rumah Ambo Ala yang mengindikasikan keterlibatannya dalam kasus ini. Barang bukti tersebut meliputi:
- Dua unit printer
- Styrofoam berbagai ukuran
- Satu set gergaji
- Meja sablon
Seperti diketahui, kasus pemalsuan uang ini melibatkan delapan orang terdakwa, yaitu Andi Ibrahim, Muhammad Syahruna, John Biliater, Ambo Ala, Sukmawati, Sattariah, Andi Haeruddin, dan Mubin Nasir. Persidangan ini diharapkan dapat mengungkap secara jelas peran masing-masing terdakwa dalam jaringan pemalsuan uang tersebut dan memberikan keadilan bagi masyarakat.