Perpres Baru Beri Otoritas Lebih Luas kepada BP Batam dalam Pengelolaan Kawasan Hutan

Pemerintah pusat melalui Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2025 yang mengatur penataan dan penyediaan lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Peraturan ini memberikan angin segar bagi pengembangan investasi di wilayah tersebut, khususnya terkait dengan pengelolaan kawasan hutan.

Perpres ini memberikan kewenangan signifikan kepada Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk secara langsung mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Hal ini merupakan perubahan penting dari regulasi sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021. Sebelumnya, pengajuan permohonan pelepasan kawasan hutan dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk menteri atau pimpinan lembaga, pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian, gubernur atau bupati/wali kota, badan otorita, pimpinan badan hukum atau perseorangan, kelompok orang, dan/atau masyarakat.

Dengan adanya Perpres 21/2025, Kepala BP Batam memiliki jalur langsung ke Menteri LHK untuk urusan pelepasan kawasan hutan. Sementara itu, pihak-pihak seperti pimpinan badan hukum, perseorangan, kelompok orang, dan/atau masyarakat kini harus mengajukan permohonan melalui Kepala KPBPB (Kepala BP Batam), tidak lagi langsung ke Menteri LHK seperti yang diatur dalam Permen LHK sebelumnya.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyambut baik terbitnya Perpres ini. Ia menyatakan bahwa peraturan ini memberikan semangat baru bagi BP Batam dalam upaya meningkatkan investasi di Kota Batam. Amsakar juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas perhatian yang diberikan kepada Kota Batam, dan meyakini bahwa kewenangan baru ini akan mempermudah investasi dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.