Pembentukan Satgas Antipremanisme: Upaya Pemerintah Berantas Aksi Premanisme dan Jaga Iklim Investasi

Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Berantas Premanisme

Pemerintah secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang dinilai meresahkan masyarakat. Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya aksi premanisme yang terjadi belakangan ini, mulai dari pemerasan bermodus permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) hingga gangguan terhadap pembangunan proyek strategis.

Menko Polkam Budi Gunawan mengumumkan pembentukan Satgas pada tanggal 6 Mei 2025. Satgas ini melibatkan sejumlah instansi pemerintah termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Investasi, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN dan BSSN.

Latar Belakang Pembentukan Satgas

Keputusan pembentukan Satgas ini dilatarbelakangi oleh beberapa kasus premanisme yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir. Salah satunya adalah insiden di Cikiwul, Bantargebang, Kota Bekasi, di mana seorang preman bernama Suhada marah karena hanya diberi uang Rp 20.000 saat meminta THR. Selain itu, terdapat laporan mengenai ormas yang mengganggu jalannya pembangunan pabrik mobil listrik PT BYD di Subang, Jawa Barat. Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, menerima aduan langsung dari pihak BYD di Shenzhen, China, terkait masalah ini. Aksi pembakaran mobil polisi yang terjadi akibat penangkapan ketua ormas juga memperkuat urgensi pembentukan satgas ini.

Instruksi Kapolri dan Operasi Kepolisian

Sebelum pembentukan Satgas, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan jajarannya untuk menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan secara serentak. Instruksi ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025 dan mulai dilaksanakan pada 1 Mei 2025. Operasi ini bertujuan untuk menindak tegas pelaku premanisme dan mengungkap jaringan mereka secara menyeluruh. Polri berkomitmen untuk memberantas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat dan menghambat investasi. Tindakan yang menjadi fokus penindakan meliputi pemerasan, pungutan liar, pengancaman, intimidasi, pengeroyokan, dan penganiayaan.

Komitmen Pemerintah dan Harapan Masyarakat

Pembentukan Satgas Antipremanisme merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas nasional dan memberikan kepastian hukum. Pemerintah menyadari bahwa keamanan dan kepastian hukum adalah faktor penting dalam menarik investasi dan menciptakan iklim usaha yang kondusif. Melalui Satgas ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ruang publik yang aman, bebas dari tindakan premanisme, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh warga negara.

Budi Gunawan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu menindak tegas aksi premanisme dan aktivitas ormas yang mengintimidasi masyarakat maupun pelaku usaha. Operasi ini akan dilakukan secara sinergis oleh TNI-Polri bersama kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan instansi lainnya. Pemerintah juga membuka saluran pengaduan masyarakat untuk melaporkan tindakan pemerasan, pungutan liar, dan intimidasi. Tindakan nyata dari Satgas Antipremanisme kini dinanti oleh masyarakat. Diharapkan Satgas ini dapat bekerja secara efektif dalam memberantas premanisme tanpa mengurangi kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh undang-undang.