Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Sianida Skala Besar di Jawa Timur

Pengungkapan Kasus Perdagangan Sianida Ilegal di Surabaya dan Pasuruan

Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap jaringan perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya, yaitu sianida, yang disimpan di wilayah Surabaya dan Pasuruan. Pengungkapan ini disebut sebagai yang terbesar dalam catatan penindakan kasus serupa oleh Bareskrim Polri.

Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin dari Dirtipidter Bareskrim Polri menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari informasi mengenai aktivitas perdagangan bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida) oleh PT SHC, yang beroperasi di Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyelidik Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan di dua lokasi pada tanggal 11 April.

Penggeledahan dilakukan di sebuah pergudangan di Margomulyo Indah Blok H, Tandes Surabaya, dan di wilayah Pandaan, Jawa Timur. Dalam proses penyelidikan, petugas memeriksa 10 orang saksi dan dua orang ahli. Saksi-saksi yang diperiksa termasuk Direktur PT SHC, Steven Nugroho alias SE, kepala gudang bernama Priyanto, dan pekerja bongkar muat bernama Gito Rolis.

Modus Operandi dan Skala Perdagangan

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ribuan drum berisi sianida milik PT SHC diperoleh dari China dengan menggunakan dokumen perusahaan tambang emas yang sudah tidak aktif. Direktur PT SHC, SE, diduga telah mengimpor sekitar 494,4 ton sianida, yang disimpan dalam 9.888 drum, selama kurang lebih satu tahun terakhir.

Sianida tersebut diduga digunakan oleh SE untuk kepentingan pribadi, dengan cara menjualnya kepada perusahaan tambang emas ilegal yang tersebar di seluruh Indonesia. Keuntungan yang diperoleh dari bisnis haram ini diperkirakan mencapai Rp 22.722.000.000 selama masa operasinya.

Penetapan Tersangka dan Barang Bukti

Bareskrim Polri telah menetapkan SE, Direktur PT SHC, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa izin. Namun, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain seiring dengan perkembangan penyelidikan yang masih berlangsung.

Sejumlah besar barang bukti berhasil disita dari gudang di Surabaya, termasuk 6.101 drum berisi sianida dari berbagai produsen seperti Hebei Chengxin Co.Ltd China, Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI (dengan dan tanpa hologram), serta dari PT Sarinah. Selain itu, 3.520 drum sianida merek Guangan Cheng Xin Chemical (warna telur asin) juga disita dari gudang di Pasuruan.

Ancaman Hukuman

Tersangka SE dijerat dengan Pasal 8 Ayat (1) huruf a, e, dan f Jo Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.