Investigasi Dugaan Korupsi Dana PIP di Cirebon: Puluhan Saksi Diperiksa, Ahli Dilibatkan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon terus menggali informasi terkait dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi di SMAN 7 Kota Cirebon. Upaya ini dilakukan dengan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap berbagai pihak yang terkait.
Sejak kasus ini ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan, tim penyidik Kejari Cirebon telah memanggil dan memeriksa sekitar 50 orang saksi. Pemeriksaan ini melibatkan berbagai elemen, termasuk:
- Guru
- Siswa
- Orang Tua Siswa
- Perwakilan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
- Pihak yang diduga terkait dengan partai politik
Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, menyatakan bahwa jumlah saksi kemungkinan akan bertambah, termasuk saksi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan karena program PIP merupakan program nasional yang didanai oleh pemerintah pusat.
Untuk memperkuat proses penyidikan, Kejari Cirebon juga menggandeng sejumlah ahli dari berbagai bidang, seperti:
- Ahli Hukum Pidana
- Ahli Keuangan Negara
- Auditor
Kejari Cirebon telah mengirimkan surat permohonan bantuan kepada Inspektorat Provinsi Jawa Barat untuk menghadirkan auditor yang kompeten dalam menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi ini. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa perhitungan kerugian negara dilakukan secara akurat dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Sebelumnya, Kejari Cirebon telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi. Indikasi tersebut mengarah pada praktik pemotongan dana PIP yang seharusnya diterima siswa secara utuh. Dana PIP yang seharusnya diterima siswa sebesar Rp 1.800.000, namun dalam praktiknya terjadi pemotongan antara Rp 200.000 hingga Rp 250.000.
Slamet Haryadi menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut hingga semua bukti dan keterangan ahli terkumpul. Setelah semua alat bukti terkumpul dan dianalisis, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas penyalahgunaan dana bantuan pendidikan tersebut. Gelar perkara ini akan menjadi dasar bagi Kejari Cirebon untuk menetapkan tersangka dan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.