WNI Kembali Kedapatan Gunakan Visa Ziarah untuk Haji, KJRI Jeddah Tegaskan Larangan Masuk Mekkah

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah kembali mengingatkan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk tidak menggunakan visa ziarah sebagai pengganti visa haji. Penegasan ini muncul setelah adanya temuan sejumlah WNI yang mencoba memasuki Arab Saudi dengan visa ziarah dengan tujuan melaksanakan ibadah haji.

Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary, menyampaikan bahwa meskipun visa ziarah masih berlaku bagi pemegangnya untuk masuk ke Arab Saudi, penggunaannya sangat dibatasi dan tidak diperkenankan untuk pelaksanaan ibadah haji, serta memasuki kota Mekkah. Pemerintah Arab Saudi saat ini tengah memperketat pengawasan dan melakukan razia terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Mekkah tanpa izin haji yang sah.

Larangan dan Konsekuensi

Yusron menjelaskan bahwa WNI yang kedapatan berada di Mekkah tanpa tasreh haji (izin resmi untuk melaksanakan ibadah haji) akan langsung dikeluarkan atau dideportasi dari kota suci tersebut. Bahkan, bagi mereka yang tidak memiliki izin tinggal yang sah, konsekuensinya lebih berat, yaitu penahanan di penjara imigrasi sebelum dideportasi.

Imbauan kepada WNI

Mengingat ketegasan Pemerintah Arab Saudi dalam menindak jemaah haji ilegal, Yusron mengimbau seluruh WNI untuk tidak memaksakan diri melaksanakan ibadah haji dengan menggunakan visa non-haji atau melalui jalur ilegal. Ia menekankan bahwa Pemerintah Arab Saudi sangat serius dalam mencegah masuknya jemaah haji ilegal ke wilayahnya.

Kasus Sebelumnya

Sebelumnya, KJRI Jeddah juga menerima informasi dari pihak imigrasi Arab Saudi terkait penolakan masuk terhadap 50 WNI yang menggunakan visa pekerja musiman (amil musimy). Mereka juga dideportasi dari Arab Saudi karena penyalahgunaan visa.

Dengan adanya kasus-kasus ini, KJRI Jeddah berharap agar WNI semakin memahami aturan dan prosedur yang berlaku terkait pelaksanaan ibadah haji, serta tidak mengambil risiko dengan mencoba melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Pentingnya Mematuhi Regulasi

Kasus ini menyoroti pentingnya mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi terkait dengan pelaksanaan ibadah haji. Penggunaan visa yang tidak sesuai peruntukannya tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat membahayakan diri sendiri dan merugikan orang lain. Diharapkan WNI dapat merencanakan perjalanan ibadah haji dengan matang dan memastikan semua persyaratan terpenuhi sebelum berangkat ke Tanah Suci.