Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Tertunda, Pemerintah Pertimbangkan Kondisi Ekonomi Global

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) masih belum dapat memastikan waktu pasti penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Rencana awal yang menargetkan implementasi pada Semester II 2025, kini menghadapi penundaan akibat berbagai pertimbangan ekonomi.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menyatakan bahwa penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait cukai MBDK masih menunggu momentum yang tepat. Ketidakpastian ekonomi global, termasuk negosiasi tarif perdagangan dengan Amerika Serikat (AS), menjadi faktor utama yang dipertimbangkan. Pemerintah tidak ingin kebijakan ini justru kontraproduktif dan membebani perekonomian secara keseluruhan.

"Kita melihat dampak dari tarif, kemudian dampak ekonomi kita. Jadi kita enggak bisa hanya mementingkan satu kebijakan ya. Itu yang mungkin harus kita update. Makanya dinamisasi ini harus kita perhatikan," ujar Askolani saat ditemui di DPR RI.

Penundaan ini juga menjadi sorotan dari Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhama Misbakhun, yang mempertanyakan alasan keterlambatan penerapan cukai MBDK. Misbakhun menyoroti peningkatan kasus diabetes pada anak-anak di Indonesia sebagai urgensi penerapan kebijakan ini. Ia mempertanyakan apakah ada kendala teknis atau pihak-pihak yang keberatan dengan penerapan cukai MBDK.

Sebelumnya, DJBC Kemenkeu telah merencanakan penerapan cukai MBDK pada Semester II 2025, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 dan tercantum dalam APBN 2025. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa aturan pendukung seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) masih dalam proses penyusunan.

Nirwala juga menekankan bahwa cukai MBDK hanya akan dikenakan pada minuman dengan konsumsi gula tambahan, bukan pada sumber gula utama seperti nasi. Tujuan utama dari pengenaan cukai ini adalah untuk mengurangi konsumsi gula tambahan di masyarakat dan mencegah penyakit tidak menular (PTM) seperti obesitas dan diabetes.

Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan terkait rencana penerapan cukai MBDK:

  • Penundaan Implementasi: Penerapan cukai MBDK yang semula direncanakan pada Semester II 2025, kini ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
  • Pertimbangan Ekonomi: Pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi global dan negosiasi tarif perdagangan dengan AS sebelum menerbitkan PMK terkait cukai MBDK.
  • Fokus pada Gula Tambahan: Cukai hanya akan dikenakan pada minuman dengan konsumsi gula tambahan, bukan sumber gula utama.
  • Tujuan Kesehatan: Pengenaan cukai MBDK bertujuan untuk mengurangi konsumsi gula tambahan dan mencegah penyakit tidak menular.
  • Desakan DPR: Komisi XI DPR RI mempertanyakan alasan penundaan dan mendesak pemerintah untuk segera menerapkan kebijakan ini.