Direksi BUMN Tidak Kebal Jeratan Hukum: Penegasan Anggota DPR RI
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa jajaran direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak memiliki kekebalan hukum. Penegasan ini disampaikan di tengah kekhawatiran publik terkait potensi pembatasan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan petinggi BUMN.
Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menyampaikan bahwa aparat penegak hukum berwenang untuk memproses direksi BUMN jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau tindakan lain yang merugikan keuangan negara. Ia mencontohkan kasus direksi BUMN yang berstatus Public Service Obligation (PSO) yang menerima kucuran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jika terbukti melakukan korupsi, direksi tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Tidak benar bahwa direksi BUMN kebal hukum atau tidak dapat diproses oleh aparat penegak hukum. Jika merugikan negara, pasti diproses," ujar Andre Rosiade.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menimbulkan polemik. Pasal 3X Ayat (1) dan Pasal 9G dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa organ dan pegawai BUMN, termasuk direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas, bukan merupakan penyelenggara negara. Hal ini berpotensi menghambat KPK dalam menangani kasus korupsi di BUMN, mengingat Undang-Undang KPK mengatur bahwa salah satu objek yang diusut KPK adalah penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi.
Pasal 11 Ayat (1) UU KPK menyatakan bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain serta/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.
Menanggapi polemik ini, KPK menyatakan akan mengkaji penerapan aturan dalam UU BUMN tersebut. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa Biro Hukum dan Kedeputian Penindakan KPK akan melihat sejauh mana aturan baru tersebut berdampak terhadap penegakan hukum yang dapat dilakukan oleh KPK.
"Tentunya dengan adanya aturan yang baru perlu ada kajian baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK," kata Tessa Mahardhika Sugiarto.
KPK akan mengkaji lebih lanjut apakah perubahan status direksi BUMN menjadi bukan penyelenggara negara akan membatasi kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi di lingkungan BUMN.
"Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani," ujar Tessa.