Satgas PHK: Draf Usulan Kementerian Ketenagakerjaan Menunggu Persetujuan Menko Perekonomian

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupaya menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa draf pembentukan Satgas PHK saat ini berada di meja Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto.

"Draf Satgas PHK sudah ada di Menko, karena ini lintas kementerian, jadi bukan hanya kami," ujar Yassierli di Jakarta, Kamis (8/5/2025). Hal ini mengindikasikan bahwa pembentukan Satgas PHK membutuhkan koordinasi dan keterlibatan dari berbagai kementerian terkait, sehingga proses finalisasi memerlukan waktu dan persetujuan dari pihak-pihak terkait.

Menurut Yassierli, Kemnaker telah menyelesaikan penyusunan draf tersebut dan menyerahkannya kepada Kemenko Perekonomian untuk finalisasi. "Tunggu saja hasil akhirnya seperti apa. Draf dari rumusan kita sudah selesai, sekarang sedang finalisasi di Kemenko," jelasnya.

Meski belum memberikan rincian lengkap mengenai ruang lingkup kerja Satgas PHK, Yassierli memastikan bahwa satgas ini akan menangani isu-isu ketenagakerjaan secara komprehensif, dari hulu hingga hilir. Hal ini menunjukkan ambisi pemerintah untuk mengatasi masalah PHK secara menyeluruh dan terintegrasi.

Wacana pembentukan Satgas PHK ini muncul setelah beberapa kali disinggung oleh Presiden Prabowo Subianto. Prabowo menyoroti pentingnya satgas ini dalam berbagai kesempatan, termasuk saat berdialog dengan pelaku ekonomi pada tanggal 8 Maret 2025 dan saat peringatan Hari Buruh Internasional pada tanggal 1 Mei 2025.

Presiden Prabowo menekankan bahwa pembentukan Satgas PHK merupakan respons terhadap usulan dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Prabowo juga mendorong agar satgas ini melibatkan berbagai elemen, termasuk:

  • Pemerintah
  • Serikat buruh
  • Akademisi
  • Rektor
  • BPJS Ketenagakerjaan

Keterlibatan berbagai pihak ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang komprehensif dan efektif dalam mengantisipasi dampak PHK.

"Atas saran dari pimpinan buruh, kita akan segera membentuk Satuan Tugas PHK. Kita tidak akan membiarkan rakyat kita, kita tidak akan biarkan pekerja-pekerja di PHK-an seenaknya. Bila perlu, tidak ragu-ragu kita, negara akan turun tangan," tegas Prabowo saat peringatan Hari Buruh Internasional. Pernyataan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja dan mencegah PHK sewenang-wenang.