Andre Rosiade Tegaskan Direksi BUMN Tidak Kebal Hukum: Tindak Pidana Korupsi Harus Diusut!

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, meluruskan persepsi publik terkait status hukum direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Rosiade menegaskan bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi jajaran direksi BUMN, terutama jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Menurut Rosiade, anggapan bahwa Undang-Undang (UU) BUMN memberikan perlindungan khusus kepada direksi adalah keliru. Ia menjelaskan bahwa meskipun UU BUMN mengatur tentang kekayaan negara yang dipisahkan, hal ini tidak berarti direksi BUMN kebal terhadap proses hukum. Kekayaan negara yang dipisahkan ini mengacu pada prinsip business judgement rule.

"Direksi BUMN tidak kebal hukum. Jika ada pelanggaran pidana, terutama korupsi, aparat penegak hukum berwenang untuk memprosesnya," ujar Rosiade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Ia menambahkan, konsep business judgement rule mengharuskan BUMN untuk membuktikan bahwa kerugian negara yang terjadi bukan disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan. Jika direksi BUMN tidak dapat membuktikan hal tersebut, maka mereka harus bertanggung jawab secara hukum.

"Jika mereka merugikan negara, mereka wajib membuktikan bahwa tidak ada unsur kelalaian dan unsur kesengajaan. Tapi kalau tidak bisa membuktikan, tentu mereka diproses secara hukum," tegas Rosiade.

Pernyataan Andre Rosiade ini muncul sebagai respons terhadap polemik terkait status direksi BUMN sebagai penyelenggara negara. Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyoroti adanya potensi kontradiksi dalam UU BUMN terkait hal tersebut. Namun, Rosiade menegaskan bahwa yang terpenting adalah jaminan bahwa tidak ada impunitas bagi direksi BUMN yang melakukan tindak pidana korupsi. Dana yang diterima BUMN juga berasal dari APBN sehingga jika terjadi kerugian negara maka harus diusut secara tuntas.

Rosiade menggarisbawahi bahwa meskipun BUMN memiliki otonomi dalam pengelolaan bisnis, mereka tetap terikat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia berharap penegasan ini dapat menghilangkan keraguan publik dan memastikan bahwa akuntabilitas dan transparansi tetap menjadi prinsip utama dalam pengelolaan BUMN.