Ganjar Tegur Satgas PDI-P di Sidang Kasus Hasto

Mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menghadiri sidang kasus dugaan suap Harun Masiku dan upaya menghalangi penyidikan yang menyeret Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kehadirannya pada Kamis (8/5/2025) itu diwarnai teguran kepada Satuan Tugas (Satgas) Chakra Buana, organisasi paramiliter PDI-P, yang mencoba mengawalnya.

Setibanya di pengadilan, Ganjar mendapati Satgas Chakra Buana, yang mengenakan atribut mirip Korps Brimob Polri, telah bersiap untuk membentuk barisan dan membuka jalan baginya. Mengetahui hal tersebut, Ganjar dengan sigap meminta mereka untuk menghentikan aksi tersebut. Ia memberikan isyarat diam dan meminta mereka membubarkan diri. Setelah menegur Satgas, Ganjar langsung masuk ke ruang sidang dan duduk di barisan depan untuk mengikuti jalannya persidangan Hasto.

Ganjar menyatakan bahwa ia menyempatkan diri untuk hadir di persidangan Hasto di tengah kesibukannya dengan agenda partai. Ia menjelaskan bahwa ia berupaya hadir setiap minggu, namun karena berdomisili di Yogyakarta, ia harus mengatur jadwalnya. Selain itu, ia juga tengah mempersiapkan berbagai agenda partai, termasuk pelatihan-pelatihan. Ia menuturkan bahwa ia sempat berencana untuk datang lebih pagi, namun tidak memungkinkan.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan dan suap terkait upaya menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024. Dakwaan pertama menjeratnya dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Sementara, dakwaan kedua mendakwanya melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.