Kejagung Amankan Ratusan Miliar Rupiah Terkait Kasus Korupsi Duta Palma Group
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) berhasil mengamankan aset senilai Rp 479 miliar dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi di sektor perkebunan kelapa sawit yang melibatkan PT Duta Palma Group melalui anak perusahaannya PT Darmex Plantations.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, mengungkapkan bahwa uang tersebut disita sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dalam kasus korupsi yang merugikan negara. Konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung menampilkan tumpukan uang hasil sitaan yang dikemas dalam kantong plastik, menjadi bukti konkret dari komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi.
Dana ratusan miliar tersebut disita dari dua entitas anak perusahaan PT Darmex Plantations, yakni PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa. PT Delimuda Perkasa bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit, sementara PT Taluk Kuantan Perkasa bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit.
Modus operandinya terungkap ketika kedua perusahaan tersebut berupaya mentransfer dana yang diduga kuat sebagai hasil tindak pidana korupsi ke Hongkong melalui sistem perbankan. Berkat koordinasi yang apik antara penyidik dan penuntut umum, upaya transfer ilegal ini berhasil dicegah dengan pemblokiran dan penyitaan aset.
Sutikno menjelaskan bahwa penyitaan ini menjadi bagian penting dari pembuktian dalam perkara korporasi atas nama PT Darmex Plantations. Hal ini didasari oleh fakta bahwa PT Darmex Plantations merupakan pemegang saham mayoritas, yakni 99 persen, di PT Taluk Kuantan Perkasa dan PT Delimuda Perkasa. Sementara itu, sisanya sebesar 1 persen saham dari kedua PT tersebut dimiliki oleh PT Palma Lestari.
Dari total Rp 479 miliar yang berhasil disita, sebesar Rp 376.138.264.001 berasal dari PT Delimuda Perkasa, sedangkan Rp 103.036.815.147 berasal dari PT Taluk Kuantan Perkasa. Kasus TPPU dan korupsi yang melibatkan PT Darmex Plantations saat ini sedang dalam proses persidangan di pengadilan.
Korporasi PT Darmex Plantations dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Perkara atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations telah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat bersama-sama dengan korporasi lainnya," pungkas Sutikno.
Berikut adalah rincian uang yang disita:
- PT Delimuda Perkasa: Rp 376.138.264.001
- PT Taluk Kuantan Perkasa: Rp 103.036.815.147