KJRI Jeddah Imbau WNI Tidak Nekat Berhaji dengan Visa Ziarah

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah kembali menyampaikan imbauan tegas kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk tidak mencoba melaksanakan ibadah haji dengan menggunakan visa ziarah. Imbauan ini dikeluarkan menyusul masih adanya sejumlah WNI yang kedapatan berupaya memasuki Arab Saudi dengan visa yang tidak sesuai peruntukannya.

Menurut keterangan Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, beberapa WNI yang terjaring razia bahkan mengakui bahwa mereka mengetahui aturan mengenai larangan penggunaan visa ziarah untuk berhaji. Visa ziarah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi, hanya diperuntukkan bagi kunjungan wisata atau keperluan non-haji lainnya.

"Masih ada saja WNI yang mencoba masuk dengan visa ziarah dengan tujuan melaksanakan ibadah haji. Padahal, mereka sadar betul bahwa hal tersebut dilarang," ujar Yusron.

Yusron menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi tahun ini semakin memperketat pengawasan terhadap jemaah haji ilegal. Tindakan tegas berupa razia dan pemeriksaan rutin gencar dilakukan untuk menindak para pelanggar.

Bagi jemaah yang kedapatan tidak memiliki tasreh (izin) haji yang sah, konsekuensinya adalah langsung dikeluarkan dari Mekkah atau bahkan dideportasi. Lebih lanjut, mereka yang tidak memiliki izin tinggal yang sesuai akan ditahan di penjara imigrasi sebelum dideportasi dari Arab Saudi.

"Pembatasan dan penertiban jemaah haji ilegal ini sudah dilakukan sejak awal. Pemerintah Arab Saudi secara intensif menggelar razia dan pemeriksaan dengan harapan dapat meminimalisir jumlah orang yang nekat memasuki Mekkah tanpa izin resmi," jelas Yusron.

Selain tindakan deportasi, Pemerintah Arab Saudi juga telah menetapkan sanksi denda yang sangat signifikan bagi jemaah haji ilegal. Besaran denda yang harus dibayar bagi jemaah yang tidak memiliki visa haji resmi dapat mencapai 100.000 Riyal atau setara dengan sekitar Rp 440 juta.

KJRI Jeddah mengimbau kepada seluruh WNI agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji. Melaksanakan ibadah haji dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat membahayakan diri sendiri dan merugikan orang lain.