Kemnaker Selidiki Dugaan Upah Tak Layak Buruh Tekstil di Karanganyar

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan respons terhadap laporan mengenai dugaan pemberian upah yang tidak layak kepada pekerja di sebuah pabrik tekstil yang berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan proaktif dengan menugaskan dinas terkait untuk melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini.

"Sedang kita monitor, ini sudah ditangani oleh dinas," ujarnya di Jakarta Selatan, mengindikasikan keseriusan pemerintah dalam menanggapi isu ini. Meskipun enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai jumlah pekerja yang terdampak, Yassierli menegaskan bahwa proses pengecekan masih terus berlangsung untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif.

Isu mengenai upah yang tidak layak ini mencuat ke publik setelah beberapa pekerja tekstil di Karanganyar mengungkapkan pengalaman mereka. Supartini, seorang pekerja yang telah dirumahkan sejak Februari 2024, mengaku tidak menerima gaji selama masa tersebut. Namun, ia menemukan adanya transfer sebesar Rp 1.000 ke rekeningnya.

"Enggak. Sama sekali tidak (mendapat gaji), tapi pas saya cek rekening koran, ada uang masuk Rp 1000," ungkapnya, menggambarkan situasi yang memprihatinkan.

Kisah serupa juga dialami oleh Sumarno, yang menyatakan bahwa perusahaan tempatnya bekerja telah melakukan efisiensi sejak tahun 2023 dengan mengurangi jumlah tenaga kerja. Akibatnya, jam kerjanya berkurang dan ia hanya menerima separuh gaji. Sejak Februari 2024, Sumarno juga dirumahkan dan hanya menerima Rp 1.000 per bulan.

"Selama dirumahkan ya itu, cuma dapat Rp 1.000 per bulan," jelasnya.

Menurut Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSP KEP) Karanganyar, Danang Sugiyatno, jumlah buruh yang dirumahkan mencapai ratusan orang. Namun, hanya sebagian kecil dari mereka yang melaporkan kasus ini ke serikat pekerja.

"Tapi yang lapor ke sini sekitar ada 26-30 orang," kata Danang.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terkait hak-hak pekerja, serta perlunya dialog konstruktif antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan. Pemerintah daerah dan pusat diharapkan dapat segera menindaklanjuti temuan investigasi dan memastikan bahwa hak-hak pekerja di Karanganyar terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.