Kementerian Perdagangan Perketat Pengawasan SKA Guna Cegah Praktik Transhipment

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil langkah proaktif dalam mengamankan aktivitas ekspor nasional dengan memperketat pengawasan terhadap Surat Keterangan Asal (SKA). Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap potensi peningkatan praktik transhipment, yakni pengiriman barang ekspor melalui negara lain untuk menghindari tarif atau kuota yang berlaku di negara tujuan.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan bahwa langkah ini merupakan antisipasi terhadap dampak kebijakan tarif yang diterapkan oleh pemerintah Amerika Serikat sebelumnya. Dikhawatirkan, kebijakan tersebut mendorong produsen dari negara lain untuk mencari celah dengan melakukan transhipment melalui Indonesia. Hal ini ditegaskan oleh Budi dalam acara yang diselenggarakan di Jakarta.

Pemerintah berkomitmen penuh untuk menertibkan penerbitan SKA, sehingga dapat meminimalisir potensi transhipment yang merugikan negara. Penertiban SKA menjadi krusial untuk memastikan integritas perdagangan Indonesia dan menjaga reputasi sebagai negara pengekspor yang jujur dan patuh terhadap regulasi internasional.

Pejabat terkait juga menyoroti adanya indikasi pergeseran arus barang dari China ke wilayah Eropa, sebagai konsekuensi dari pembatasan akses ke pasar Amerika Serikat. Pemerintah Indonesia, melalui berbagai instansi terkait, tengah mempersiapkan langkah-langkah antisipatif untuk menghadapi potensi limpahan barang impor yang sebelumnya ditujukan ke AS. Langkah antisipasi termasuk:

  • Penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). Pemerintah sedang menyiapkan instrumen BMAD untuk melindungi industri dalam negeri dari serbuan barang impor yang dijual dengan harga di bawah harga wajar.
  • Evaluasi Kebijakan. Bea Cukai aktif memberikan masukan kepada kementerian dan lembaga terkait untuk mengevaluasi kebijakan yang ada, guna memastikan efektivitasnya dalam menghadapi dinamika perdagangan global.

Dengan langkah-langkah komprehensif ini, pemerintah berupaya menjaga stabilitas ekonomi nasional dan melindungi kepentingan pelaku usaha dalam negeri dari dampak negatif praktik transhipment dan persaingan yang tidak sehat.