Jasa Raharja Proaktif Berikan Santunan kepada Korban Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang

Kecelakaan tragis yang melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Padang Panjang, Sumatera Barat, pada tanggal 6 Mei 2025, segera direspon oleh Jasa Raharja. Perusahaan asuransi milik negara ini menyatakan komitmennya untuk memberikan santunan kepada seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami luka-luka, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menegaskan bahwa santunan bagi korban meninggal dunia akan diberikan kepada ahli waris yang sah sebesar Rp 50 juta. Sementara itu, bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan menanggung biaya perawatan medis hingga maksimal Rp 20 juta. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian Jasa Raharja terhadap para korban dan keluarga yang terdampak musibah ini.

Landasan hukum pemberian santunan ini adalah Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan. Selain santunan utama, Jasa Raharja juga menanggung biaya ambulans maksimal Rp 500.000 dan biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) maksimal Rp 1 juta.

Kepala Kanwil Jasa Raharja Sumatra Barat, Teguh Afrianto, menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan pihak kepolisian dan rumah sakit setempat untuk mempercepat proses pendataan korban dan memastikan penjaminan biaya perawatan di fasilitas kesehatan berjalan lancar. Jasa Raharja berkomitmen untuk secepat mungkin menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dan memastikan korban luka-luka mendapatkan penanganan medis yang memadai.

Kecelakaan tunggal bus ALS dengan nomor polisi B 7512 FGA, yang dikemudikan oleh M. Syehu Hasibuan, diduga disebabkan oleh masalah pada sistem pengereman (rem blong). Akibatnya, bus tersebut hilang kendali, terguling, dan menabrak pagar rumah warga di Jl. Dr. Hamka Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat. Insiden ini mengakibatkan 12 orang meninggal dunia dan 23 orang lainnya mengalami luka-luka.

Seluruh korban telah dievakuasi ke beberapa fasilitas kesehatan terdekat, termasuk RSUD Padang Panjang, RSI Ibnu Sina Kota Padang Panjang, dan puskesmas setempat. Jasa Raharja terus memantau perkembangan kondisi para korban luka-luka dan berupaya memberikan pelayanan terbaik.

Jasa Raharja juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para operator transportasi umum, untuk selalu melakukan pemeriksaan dan perawatan kendaraan secara berkala guna memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima sebelum digunakan. Selain itu, penting untuk selalu mengutamakan keselamatan selama berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku demi mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa mendatang.

Berikut adalah rincian santunan yang diberikan Jasa Raharja:

  • Santunan meninggal dunia: Rp 50 juta
  • Biaya perawatan luka-luka: maksimal Rp 20 juta
  • Biaya ambulans: maksimal Rp 500.000
  • Biaya P3K: maksimal Rp 1 juta