UU BUMN Digugat: Ancaman Hukuman Bagi Direksi Terindikasi Korupsi Tetap Berlaku

Polemik Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor 1 Tahun 2025 terus bergulir. Kekhawatiran muncul bahwa UU ini dapat melemahkan upaya penegakan hukum terhadap petinggi perusahaan pelat merah. Salah satu poin krusial dalam UU tersebut menyebutkan bahwa jajaran direksi dan komisaris BUMN tidak dikategorikan sebagai pejabat penyelenggara negara. Implikasi dari hal ini adalah potensi lolosnya mereka dari jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Menteri BUMN, Erick Thohir, dengan tegas membantah anggapan tersebut. Beliau menyatakan bahwa setiap direksi dan komisaris BUMN yang terbukti melakukan korupsi akan tetap diproses hukum. "Tidak perlu diperdebatkan, jika ada kasus korupsi, tetap dipenjara. Tidak ada hubungannya dengan isu payung hukum yang menyatakan bukan penyelenggara negara. Korupsi tetaplah korupsi," tegas Erick.

Untuk memperkuat pengawasan dan pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN, Erick Thohir telah menggandeng KPK. Sinergi ini dipandang penting mengingat kompleksitas pola-pola baru yang mungkin muncul. Erick menekankan bahwa kerja sama dengan KPK sejalan dengan program bersih-bersih BUMN yang telah lama dijalankan oleh Kementerian BUMN.

KPK sendiri menyatakan akan mengkaji penerapan UU BUMN terbaru. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa kajian ini bertujuan untuk memahami implikasi UU tersebut terhadap upaya penegakan hukum yang dapat dilakukan oleh KPK. "KPK adalah pelaksana undang-undang, dan aturan yang ada harus dijalankan. Penegakan hukum tidak boleh keluar dari koridor hukum," ujarnya.

Fokus pada Penegakan Hukum

Terlepas dari perdebatan mengenai status pejabat penyelenggara negara, Erick Thohir menegaskan bahwa fokus utama tetap pada penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Beliau memastikan bahwa UU BUMN tidak akan menjadi celah bagi pelaku korupsi untuk lolos dari jerat hukum. Langkah-langkah konkret, seperti penambahan deputi di Kementerian BUMN yang bertugas khusus menangani tindak pidana korupsi, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi di lingkungan BUMN.

Kajian KPK

KPK akan melakukan kajian mendalam terhadap UU BUMN untuk memastikan bahwa upaya pemberantasan korupsi tetap efektif. Kajian ini akan melibatkan Biro Hukum dan Kedeputian Penindakan KPK untuk melihat sejauh mana UU tersebut dapat memengaruhi penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.

Transparansi dan Akuntabilitas

UU BUMN yang baru diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN. Dengan penguasaan saham seri A, pemerintah memiliki peran penting dalam mendorong percepatan kinerja BUMN, menyetujui dividen, merger, dan bahkan penutupan BUMN yang tidak efisien. Hal ini sejalan dengan upaya untuk mewujudkan BUMN yang sehat, profesional, dan berkontribusi optimal bagi perekonomian negara.