Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Berantas Premanisme dan Ormas Meresahkan

Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah tegas dalam menanggulangi aksi premanisme dan aktivitas organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan. Sebuah Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan telah dibentuk dan akan segera beroperasi.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Jenderal (Purn) Tito Karnavian, menjelaskan bahwa Satgas ini akan berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), dengan Kemendagri turut terlibat secara aktif.

"Satgas ini dibentuk untuk menegakkan aturan yang sudah ada," tegas Tito Karnavian di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (8/5/2025). Ia menambahkan bahwa penindakan terhadap ormas yang melanggar aturan akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Tito menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme penindakan tersebut. Ormas yang berbadan hukum dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), penindakan terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan ormas tersebut akan dilakukan oleh Kemenkumham, karena lembaga inilah yang berwenang memberikan izin.

Untuk ormas yang tidak berbadan hukum namun terdaftar di Kemendagri, sanksi administratif akan diberikan oleh Kemendagri apabila terjadi pelanggaran. Sementara itu, jika ormas melakukan tindak pidana, aparat kepolisian akan langsung turun tangan untuk melakukan penegakan hukum.

Sanksi administratif yang dapat diberikan oleh Kemendagri, salah satunya, berupa pencabutan status terdaftar ormas tersebut. Konsekuensi dari status tidak terdaftar ini adalah ormas tersebut tidak akan mendapatkan fasilitas dan pelayanan dari pemerintah, termasuk dana hibah.

Menko Polhukam, Budi Gunawan, sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah membuka ruang pengaduan bagi masyarakat melalui Satgas Terpadu ini. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, pemerasan, pungutan liar, atau intimidasi yang dilakukan oleh oknum maupun kelompok tertentu.

Dengan dibentuknya Satgas Terpadu ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat, serta menegakkan supremasi hukum terhadap segala bentuk tindakan premanisme dan aktivitas ormas yang meresahkan.