Residivis Narkoba Kembali Diciduk di Bengkulu, Terlibat Peredaran 1,3 Kg Sabu
Aparat kepolisian dari Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil membekuk seorang pria berinisial JH (30) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini mengungkap bahwa JH merupakan seorang residivis dalam kasus serupa dan kali ini diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar sabu seberat 1,3 kilogram.
Kompol David Tampubolon, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu, menjelaskan bahwa penangkapan JH dilakukan di Jalan Merapi, Kelurahan Panorama, Kota Bengkulu, pada hari Minggu (4/5/2025). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai aktivitas mencurigakan JH yang diduga akan melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Sebelum penangkapan, JH terpantau mondar-mandir di sekitar lokasi kejadian sekitar pukul 16.20 WIB, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam aktivitas ilegal.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan keterlibatan JH dalam peredaran narkoba. Barang bukti tersebut meliputi lima paket kecil sabu, satu paket besar sabu, serta sebuah timbangan digital. Total berat sabu yang berhasil diamankan mencapai 1,3 kilogram. Penemuan barang bukti ini semakin memperkuat dugaan bahwa JH merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Bengkulu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa JH merupakan seorang residivis kasus narkoba. Sebelumnya, ia pernah divonis hukuman penjara selama lima tahun pada tahun 2018 atas kasus serupa. Diduga, JH mendapatkan pasokan sabu dari seorang rekannya yang berada di Jawa Barat. Modus operandi yang dijalankan oleh JH adalah dengan menerima transfer uang dari konsumen ke rekening milik rekannya di Jawa Barat. Setelah menerima bukti transfer, JH kemudian mengantarkan paket sabu kepada pemesan di wilayah Bengkulu. Pengiriman sabu dari Jawa Barat dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Atas perbuatannya, JH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 144 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat statusnya sebagai residivis, JH terancam hukuman maksimal, yaitu pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Bengkulu.