Pedagang di Bantaran Kalimalang Bekasi Menolak Pembongkaran Bangunan

Polemik rencana pembongkaran bangunan di bantaran Sungai Kalimalang, dekat Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi, terus berlanjut. Sebanyak 74 pemilik bangunan yang mayoritas adalah pedagang, menyatakan keberatan atas rencana tersebut dan memilih untuk bertahan.

Para pemilik bangunan berpegang pada surat instruksi penataan yang dikeluarkan oleh Wali Kota Bekasi pada tahun 2016. Surat dengan nomor 660/2/2101TU itu mengatur penataan pedagang kaki lima di bantaran sungai tersebut dan memberikan izin bagi mereka untuk berdagang di lokasi itu. Kusnan Effendi, Ketua Paguyuban Pedagang Kaki Lima Koperasi Mulia Sejahtera, mempertanyakan legalitas surat tersebut dan menuntut kejelasan apakah surat itu masih berlaku secara hukum.

Selain mempertanyakan dasar hukum pembongkaran, para pedagang juga merasa tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Mereka mengeluhkan tidak adanya koordinasi atau dialog dengan pemerintah kota sebelum rencana pembongkaran diumumkan. Ketidakjelasan ini menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpercayaan di kalangan pedagang.

"Kok sekarang secara sepihak Pemkot Bekasi akan melakukan pembongkaran, kok gak ada koordinasi dengan pedagang, enggak ada koordinasi dengan paguyuban, kan gitu. Dia rapat pun sepihak tidak melibatkan kita," ujar Kusnan Effendi.

Guna mencari solusi atas permasalahan ini, perwakilan pedagang berencana melakukan audiensi dengan pemerintah Kota Bekasi. Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu dengan agenda utama membahas polemik rencana pembongkaran. Para pedagang berharap melalui audiensi ini, mereka dapat menyampaikan aspirasi dan mencari jalan tengah yang tidak merugikan kedua belah pihak.

Pemerintah Kota Bekasi sendiri berencana membongkar bangunan-bangunan liar di sepanjang bantaran Sungai Kalimalang. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan tahapan-tahapan persiapan sebelum eksekusi, termasuk memberikan surat peringatan kepada para pemilik bangunan. Tri Adhianto juga menyebutkan bahwa tindakan ini sejalan dengan kebijakan penertiban bangunan liar di bantaran sungai yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat.

Berikut poin-poin keberatan pedagang:

  • Surat Izin: Para pedagang berpegang pada surat izin yang dikeluarkan oleh Wali Kota Bekasi sebelumnya yang memperbolehkan mereka berdagang di lokasi tersebut.
  • Kurangnya Komunikasi: Mereka merasa tidak dilibatkan dalam proses perencanaan pembongkaran dan menuntut adanya dialog dengan pemerintah.
  • Kejelasan Hukum: Para pedagang mempertanyakan dasar hukum pembongkaran dan meminta kejelasan mengenai status surat izin yang mereka pegang.

Para pedagang berharap audiensi dengan pemerintah kota dapat membuka ruang dialog dan menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak. Sementara itu, pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk menertibkan bangunan liar di bantaran sungai demi kepentingan umum.