Presiden Prabowo Gelar Rapat Terbatas Bahas Implementasi Koperasi Desa Merah Putih

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumpulkan sejumlah menteri kabinetnya di Istana Kepresidenan Jakarta, pada hari Kamis (8/5/2025), untuk membahas secara mendalam perkembangan dan implementasi program Koperasi Desa Merah Putih. Rapat terbatas ini menandakan keseriusan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa melalui penguatan sistem koperasi.

Beberapa menteri yang hadir dalam rapat tersebut antara lain Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Zulkifli Hasan, dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenKopUKM) Budi Arie Setiadi. Kehadiran para menteri kunci ini menunjukkan pendekatan lintas sektoral yang diambil pemerintah dalam menyukseskan program Koperasi Desa Merah Putih.

Mendes PDTT Yandri Susanto menjelaskan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk melaporkan perkembangan terkini terkait pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang dukungan terhadap pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih. Yandri menambahkan, kementeriannya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur secara rinci mekanisme musyawarah desa khusus dengan agenda tunggal pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. SE tersebut mencakup pedoman mengenai peserta musyawarah, pihak yang berwenang mengundang, serta agenda yang harus dibahas.

Lebih lanjut, Yandri menjelaskan bahwa pihaknya juga telah menerbitkan SE terkait pembiayaan jasa notaris dalam proses pendirian koperasi. Menyikapi adanya disparitas kemampuan keuangan antar-desa, SE tersebut memberikan solusi bagi desa-desa yang belum memiliki alokasi dana khusus untuk biaya notaris. Dalam SE itu disebutkan bahwa desa diperbolehkan menggunakan anggaran operasional pemerintahan desa, maksimal sebesar 3 persen dari total Dana Desa, untuk membiayai jasa notaris. Yandri juga menyampaikan bahwa biaya notaris untuk pendirian koperasi telah diseragamkan secara nasional, yaitu sebesar Rp 2,5 juta.

Program Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi di tingkat desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, serta mengurangi kesenjangan ekonomi antara wilayah perkotaan dan pedesaan. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap pengembangan koperasi desa, termasuk melalui penyediaan pendampingan, pelatihan, dan akses permodalan.