Koper Jemaah Haji Indonesia Tertahan di Madinah: Bea Cukai Sita Ratusan Batang Rokok

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja Madinah dibuat sibuk setelah menerima laporan dari Bea Cukai Madinah mengenai penahanan empat koper milik jemaah haji asal Indonesia. Sempat dilakukan upaya pendekatan oleh PPIH agar koper-koper tersebut dapat segera dibebaskan, bahkan menawarkan diri untuk mewakili pembongkaran. Namun, pihak Bea Cukai Madinah bersikukuh meminta kehadiran langsung pemilik koper untuk proses pemeriksaan.

Menurut informasi yang diperoleh dari Media Center Haji, penahanan koper-koper tersebut didasari oleh dugaan membawa barang-barang yang dilarang. Kepala Daker Bandara, Abdul Basir, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan bersama dengan pemilik koper, ditemukan sejumlah besar rokok di dalamnya. Jumlah rokok yang melebihi batas ketentuan yang diperbolehkan menjadi alasan utama penyitaan oleh pihak berwenang. Jemaah haji hanya diperbolehkan membawa dua slop rokok sesuai aturan yang berlaku. Untuk mengeluarkan rokok yang disita, jemaah harus membayar denda atau pajak yang nilainya berlipat ganda dari harga rokok itu sendiri.

Para jemaah haji yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui adanya aturan pembatasan jumlah rokok yang boleh dibawa. Menanggapi hal ini, Abdul Basir memberikan edukasi kepada jemaah dan mengimbau para ketua kelompok terbang (kloter) untuk lebih gencar mengingatkan jemaah mengenai aturan barang bawaan yang diperbolehkan dan dilarang selama penerbangan.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Akhmad Fauzin, kembali mengingatkan seluruh jemaah haji Indonesia untuk senantiasa mematuhi ketentuan terkait barang bawaan dalam penerbangan. Fauzin menekankan bahwa setiap jemaah hanya diperkenankan membawa bagasi dengan berat maksimal 32 kilogram dan bagasi kabin seberat 7 kilogram.

Selain pembatasan berat bagasi, Fauzin juga mengimbau agar jemaah tidak membawa barang-barang yang dilarang masuk ke dalam pesawat. Berikut adalah daftar barang-barang yang dilarang dibawa:

  • Benda tajam (gunting, pisau)
  • Cairan melebihi 100 mililiter (minyak gosok, parfum)
  • Semprotan aerosol
  • Korek api gas
  • Benda mudah terbakar
  • Power bank berkapasitas tinggi tanpa izin

Fauzin juga menambahkan imbauan agar jemaah tidak membawa makanan yang mudah basi atau memiliki aroma yang menyengat, demi menjaga kenyamanan bersama selama penerbangan. Pemeriksaan ketat akan dilakukan oleh petugas terhadap seluruh barang bawaan jemaah sebelum keberangkatan.