Dideportasi Tak Membuat Jera, Puluhan CPMI Ilegal di Nunukan Kembali Berusaha Menuju Malaysia
Puluhan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang sebelumnya diamankan di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara, oleh Satgas Penegakan Hukum Desk Pelindungan Pekerja Indonesia Bareskrim Polri pada awal Mei 2025, menunjukkan tekad yang kuat untuk kembali menyeberang ke Malaysia.
Meskipun telah ditangkap dan kini berada di bawah penampungan sementara di Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan, para CPMI ini menolak untuk dipulangkan ke daerah asal mereka. Salah seorang CPMI bernama Punru, mengungkapkan bahwa meskipun mereka dipulangkan, mereka akan tetap mencari cara untuk kembali ke Malaysia. Pernyataan ini diamini oleh banyak CPMI lainnya, yang mengaku bahwa keberangkatan mereka adalah atas kemauan sendiri, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Mereka bahkan mengaku membayar sejumlah uang kepada pihak tertentu untuk membantu mereka menyeberang ke Malaysia. Alasan utama mereka ingin kembali ke Malaysia adalah karena mereka sudah memiliki keluarga, aset, dan pekerjaan tetap di sana. Beberapa CPMI bahkan merasa lebih baik bekerja di Malaysia daripada di kampung halaman mereka.
Koordinator Perlindungan Pekerja Migran Indonesia BP2MI Nunukan, Asriansyah, membenarkan bahwa penolakan pemulangan adalah hal yang sering terjadi. Ia mencontohkan kejadian di tahun 2023, di mana para CPMI yang dipulangkan justru kabur saat transit di Balikpapan dan kembali ke Malaysia. Untuk menghindari kejadian serupa, BP2MI kini memilih jalur laut langsung menuju Pare-Pare tanpa transit di wilayah Kalimantan.
Asriansyah juga mengungkapkan kasus ekstrem, seperti seorang CPMI perempuan yang terus-menerus kembali ke Malaysia hingga dideportasi berkali-kali. Fenomena ini menunjukkan bahwa pola pikir CPMI yang lebih memilih cara cepat dan mudah tanpa mengikuti prosedur resmi menjadi tantangan besar dalam pengendalian migrasi ilegal.
Dalam operasi penangkapan CPMI ilegal ini, BP2MI Nunukan menerima penyerahan 77 CPMI ilegal dari Satgas TPPO. Namun, 8 orang di antaranya diizinkan berangkat ke Malaysia karena telah memiliki dokumen lengkap, seperti visa kerja, surat cuti, dan jaminan perusahaan. Sementara itu, 69 CPMI ilegal lainnya masih ditampung di BP2MI, yang menanggung biaya konsumsi mereka selama proses penyidikan di kepolisian.
Sebelumnya, Satgas Penegakan Hukum Desk Pelindungan Pekerja Indonesia Bareskrim Polri telah mengamankan total 82 CPMI ilegal di Pelabuhan Tunon Taka yang hendak menumpang KM Thalia dan KM Bukit Siguntang. Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa 7 tersangka telah ditangkap atas dugaan perekrutan dan pengiriman PMI ilegal melalui pelabuhan-pelabuhan kecil, terutama di wilayah Pulau Sebatik.
Para korban dimintai sejumlah uang untuk keberangkatan mereka. Jaringan ini telah beroperasi sejak 2023 dan melibatkan sindikat dalam dan luar negeri, sehingga CPMI rentan dieksploitasi tanpa perlindungan hukum. Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti paspor, HP, tiket kapal, surat cuti, dan kartu vaksin.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal berlapis, termasuk:
- Pasal 81 jo. Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI – ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
- Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO – ancaman 3–15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.
- Pasal 120 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian – ancaman 5–15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.