Kapolda Metro Jaya Bungkam Soal Perkembangan Kasus Firli Bahuri
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Karyoto, memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut terkait perkembangan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Kasus ini menyeret nama mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), sebagai korban.
Momen keengganan memberikan keterangan ini terjadi setelah kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Kamis (8/5/2025). Saat sesi wawancara, seorang wartawan mencoba menggali informasi terbaru mengenai kasus yang cukup menyita perhatian publik ini.
"Bapak, terakhir soal Firli, mumpung ada Pak Kajati?" tanya wartawan tersebut, mencoba memanfaatkan kehadiran Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya.
Namun, Karyoto hanya menjawab singkat, "Nanti urusan saya," di hadapan Patris Yusrian Jaya dan beberapa anggota Komisi III DPR RI. Pernyataan ini mengakhiri sesi tanya jawab, dan para anggota Komisi III DPR RI segera meninggalkan lokasi.
Kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh Firli Bahuri sendiri telah berjalan cukup lama. Firli ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023. Kendati demikian, hingga saat ini, mantan Ketua KPK tersebut belum ditahan.
Selain kasus dugaan pemerasan, Firli juga terseret dalam kasus lain terkait pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan badminton. Dalam kasus ini, Firli berstatus sebagai saksi, meskipun kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal, antara lain:
- Pasal 12e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP
- Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK
Kedua pasal ini diterapkan dalam kedua kasus yang melibatkan Firli Bahuri.