MA Hukum Koruptor Proyek Irigasi Bantaeng, Vonis Bebas Dibatalkan
Kasus korupsi yang melibatkan proyek rehabilitasi irigasi perpipaan Batu Massong di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, akhirnya menemui titik terang. Setelah sempat divonis bebas oleh pengadilan Tipikor Makassar, terdakwa Ganda Tulisa kini harus menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun. Putusan ini merupakan hasil kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum ke Mahkamah Agung (MA).
Proyek rehabilitasi irigasi yang dikerjakan oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng pada tahun 2016 tersebut, menggunakan anggaran sebesar Rp 6,4 miliar. Dalam prosesnya, ditemukan adanya indikasi korupsi yang merugikan negara hingga mencapai Rp 1,9 miliar.
Kronologi Kasus
- Kasus ini bermula ketika ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi irigasi perpipaan Batu Massong.
- Ganda Tulisa, sebagai salah satu pihak yang terlibat, kemudian ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalani proses persidangan di pengadilan Tipikor Makassar.
- Namun, secara mengejutkan, hakim Tipikor memvonis bebas Ganda Tulisa.
- Jaksa penuntut umum, yang merasa memiliki bukti kuat terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
- Mahkamah Agung mengabulkan kasasi tersebut dan membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan Tipikor Makassar.
- MA kemudian menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000 kepada Ganda Tulisa.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bantaeng, Andri Zulfikar, mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki bukti yang jelas terkait kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi tersebut. Ia menyayangkan vonis bebas yang sempat dijatuhkan oleh hakim Tipikor, sehingga pihaknya merasa perlu untuk mengajukan banding hingga ke tingkat Mahkamah Agung.