Kementerian Sosial Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Rentan untuk Eliminasi Kemiskinan Ekstrem

Kementerian Sosial Republik Indonesia tengah menggalakkan program pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat rentan sebagai bagian dari upaya strategis untuk menghapus kemiskinan ekstrem di seluruh pelosok negeri. Inisiatif ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat pada bantuan sosial (bansos) dan menciptakan kemandirian finansial yang berkelanjutan.

Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono, menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak hanya memberikan bantuan tunai, tetapi juga merancang program-program yang memberdayakan masyarakat untuk menghasilkan pendapatan sendiri. Program ini merupakan respons terhadap target ambisius pemerintah untuk menuntaskan kemiskinan ekstrem pada tahun 2026. Agus Jabo menyampaikan hal ini usai memberikan kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Semarang pada Kamis, (8/5/2025).

"Kita sedang membuat model untuk pemberdayaan masyarakat supaya mereka mandiri. Tidak terus-menerus tergantung sama bansos dan program PKH," ujar Agus Jabo, menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam penanganan kemiskinan.

Model percontohan telah dimulai di sembilan desa, dengan fokus pada pemberian bantuan yang bersifat produktif. Penerima bansos akan didorong untuk mengembangkan usaha mikro atau mencari pekerjaan yang layak, sehingga mereka dapat memiliki penghasilan yang stabil dan berkelanjutan.

  • Fokus Program:
    • Pemberdayaan ekonomi masyarakat rentan
    • Pengurangan ketergantungan pada bantuan sosial
    • Penciptaan lapangan kerja dan dukungan usaha mikro

"Mereka yang mau bekerja kita kasih lapangan pekerjaan. Siapa yang mau usaha ya kita dorong untuk mereka supaya punya unit-unit usaha," jelas Agus Jabo, menggambarkan pendekatan holistik yang diterapkan pemerintah.

Lebih lanjut, Agus Jabo menjelaskan perbedaan indikator kemiskinan yang digunakan oleh Indonesia dan Bank Dunia. Perbedaan ini, menurutnya, disebabkan oleh variasi harga kebutuhan pokok di berbagai negara. Di Indonesia, standar untuk kemiskinan ekstrem adalah pengeluaran bulanan per individu sebesar Rp 400.000, sementara untuk kategori miskin adalah Rp 600.000. Angka-angka ini menjadi dasar dalam pengumpulan data dan pengelompokan masyarakat ke dalam berbagai desil berdasarkan tingkat pengeluaran mereka.

Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat rentan dan mewujudkan Indonesia yang lebih adil dan makmur.