DPR Imbau Diaspora Indonesia di Saudi Tidak Fasilitasi Haji Ilegal

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyampaikan imbauan penting kepada seluruh diaspora Indonesia yang berada di Arab Saudi. Imbauan ini terkait dengan praktik pemberangkatan haji ilegal yang masih marak terjadi. DPR meminta agar para WNI yang bermukim di Arab Saudi tidak terlibat dalam membantu atau memfasilitasi keberangkatan calon jemaah haji yang tidak memiliki visa resmi.

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengungkapkan keprihatinannya atas temuan kasus calon jemaah haji yang nekat berangkat ke tanah suci tanpa dilengkapi visa haji yang sah. Ia menegaskan bahwa tindakan membantu keberangkatan haji secara ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan calon jemaah itu sendiri. Pemerintah Arab Saudi telah dengan tegas menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang berhaji tanpa visa resmi. Sanksi ini dapat berupa deportasi, larangan masuk ke Arab Saudi dalam jangka waktu tertentu, hingga denda yang cukup besar.

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya yang berada di Arab Saudi, untuk tidak memfasilitasi atau membantu keberangkatan haji tanpa visa resmi," ujar Cucun di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (8/5/2025). "Hal ini penting untuk menghindari risiko terkena sanksi dari pemerintah Arab Saudi dan juga untuk memastikan ibadah haji dapat dilaksanakan dengan aman dan nyaman."

Cucun juga mengingatkan agar calon jemaah haji Indonesia tidak tergiur dengan tawaran pemberangkatan haji dengan menggunakan visa ziarah atau visa kunjungan lainnya. Ia menegaskan bahwa visa-visa tersebut tidak diperuntukkan untuk melaksanakan ibadah haji. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah juga telah melakukan sosialisasi mengenai risiko dan konsekuensi yang akan dihadapi oleh jemaah haji yang menggunakan visa tidak resmi.

Sebelumnya, KJRI Jeddah melaporkan bahwa sejumlah WNI telah diamankan di Bandara Internasional King Abdul Aziz karena mencoba memasuki Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah untuk tujuan berhaji. Para WNI tersebut mengaku telah membayar sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu dengan iming-iming dapat melaksanakan ibadah haji meskipun tidak memiliki visa resmi. Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary menyatakan WNI tersebut datang ke Arab Saudi dengan tujuan berhaji dan membayar dana sebesar Rp 150 juta. WNI tersebut juga sadar sepenuhnya kalau visa ziarah dilarang untuk berhaji. Ironisnya, meskipun mengetahui aturan tersebut, masih banyak WNI yang nekat mencoba untuk berhaji dengan menggunakan visa ziarah.

KJRI Jeddah juga menginformasikan bahwa pemerintah Arab Saudi tengah memperketat pengawasan terhadap jemaah haji ilegal. Razia rutin dilakukan di berbagai tempat, termasuk di Mekkah dan Madinah. Jemaah haji yang tidak dapat menunjukkan tasreh haji (izin haji) akan langsung dideportasi dari Arab Saudi. Yusron juga mengingatkan bahwa visa ziarah yang masih berlaku tetap bisa digunakan untuk mengunjungi Arab Saudi, namun tidak untuk melaksanakan ibadah haji, apalagi memasuki kota Mekkah. Pihaknya juga menemukan kasus 50 WNI yang menggunakan visa pekerja musiman (amil musimy) yang kemudian dideportasi.

Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Jangan tergiur dengan tawaran haji ilegal: Pastikan Anda hanya mendaftar haji melalui penyelenggara resmi yang terdaftar di Kementerian Agama.
  • Gunakan visa haji yang resmi: Jangan mencoba berangkat haji dengan menggunakan visa ziarah, visa kunjungan, atau visa lainnya yang tidak diperuntukkan untuk haji.
  • Patuhi peraturan pemerintah Arab Saudi: Ikuti semua peraturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi selama berada di tanah suci.
  • Laporkan jika ada praktik haji ilegal: Jika Anda mengetahui adanya praktik pemberangkatan haji ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang.

DPR berharap dengan adanya imbauan ini, masyarakat Indonesia dapat lebih berhati-hati dan tidak menjadi korban penipuan atau praktik haji ilegal. Ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima, dan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar sah dan diterima oleh Allah SWT.