Polisi Bongkar Sindikat Ilegal Sianida di Jawa Timur: Ratusan Ton Disita

Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengungkap jaringan kejahatan yang melibatkan importasi dan perdagangan ilegal bahan berbahaya, yaitu sianida, dalam skala besar di wilayah Jawa Timur. Penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Surabaya dan Pasuruan, setelah penyelidikan mendalam oleh Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait perdagangan bahan kimia berbahaya jenis Sodium Cyanide atau Sianida. Diduga, kegiatan ilegal ini dijalankan oleh Direktur PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC), Steven Sinugroho (SE), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan dari Bareskrim Polri melakukan penyelidikan intensif di dua lokasi yang menjadi pusat operasional tersangka.

Pada tanggal 11 April, penyelidik Bareskrim Polri bergerak cepat melakukan penggerebekan di dua lokasi utama yang diduga menjadi tempat penyimpanan sianida ilegal.

  • Gudang pertama terletak di Jalan Margo Mulia Indah Blok H No 9A, Tandes, Surabaya, Jawa Timur.
  • Gudang kedua berlokasi di Jalan Gudang Garam RT 02/RW 04, Kelurahan Sumbersuko, Kecamatan Gempol, Pasuruan, Jawa Timur.

Hasil penggerebekan di Surabaya menunjukkan temuan yang mengkhawatirkan. Polisi berhasil menemukan dan menyita 6.101 drum berisi sianida dengan berbagai merek dan asal, diantaranya:

  • 1.092 drum sianida berwarna putih dari Hebei Chengxin Co.Ltd China.
  • 710 drum sianida berwarna hitam dari Hebei Chengxin Co.Ltd China.
  • 296 drum sianida berwarna putih tanpa stiker.
  • 250 drum sianida berwarna hitam tanpa stiker.
  • 62 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI dilengkapi hologram.
  • 88 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea PPI tanpa hologram.
  • 83 drum sianida dari PT Sarinah.

Sementara itu, di Pasuruan, petugas menemukan 3.520 drum Sodium Cyianide merek Guangan Chemgxin Chemical warna telur asin.

Seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan dan diuji laboratorium di Labfor Polda Jawa Timur untuk memastikan kandungan dan jenis bahan kimia yang ada di dalamnya. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa dalam kurun waktu satu tahun terakhir (2024-2025), tersangka SE berhasil mengimpor secara ilegal sebanyak 494,4 ton sianida yang dikemas dalam 9.888 drum dari China dan Korea. Sianida tersebut kemudian dijual ke puluhan tambang emas ilegal di berbagai wilayah di Indonesia.

Tersangka SE menjalankan bisnis haramnya dengan mengirimkan antara 100 hingga 200 drum sianida kepada pembeli dalam sekali transaksi. Setiap drum sianida tersebut dijual dengan harga sekitar Rp 6 juta. Dengan perhitungan tersebut, keuntungan yang berhasil diraup oleh tersangka diperkirakan mencapai lebih dari Rp 59.328.000.000.

Atas perbuatannya, tersangka SE akan dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) Jo Pasal 106 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar. Selain itu, tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran bahan berbahaya ilegal yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan lingkungan.