Sanksi Tegas Menanti: Kemenhub Ancam Cabut Izin Operasi Truk ODOL

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil sikap tegas terhadap praktik pelanggaran dimensi dan muatan pada kendaraan angkutan barang atau Over Dimension Over Load (ODOL). Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan mencabut izin usaha bagi para pelaku pelanggaran ODOL, khususnya yang beroperasi melalui badan usaha.

Ancaman pencabutan izin ini dilontarkan sebagai respons atas maraknya kasus kecelakaan yang disebabkan oleh truk ODOL, serta dampak negatif lainnya seperti kerusakan infrastruktur jalan. Dudy menjelaskan bahwa pengoperasian truk ODOL tanpa izin merupakan tindakan ilegal dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Jika pengoperasian truk ODOL dilakukan oleh perorangan, maka akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut. Namun, jika dilakukan oleh Badan Usaha, kita akan merekomendasikan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mencabut izin usahanya," tegas Dudy di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (8/5/2025).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mencapai target Zero ODOL pada tahun 2026. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebelumnya menyatakan bahwa implementasi Zero ODOL masih memerlukan pembahasan lintas sektoral yang komprehensif agar dapat berjalan efektif.

Implementasi program Zero ODOL terus dikejar pemerintah untuk meminimalisir kerugian negara akibat kerusakan jalan. Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya. Pemerintah berharap, dengan adanya tindakan tegas seperti pencabutan izin usaha, para pelaku pelanggaran ODOL akan jera dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Upaya Pemerintah Menuju Zero ODOL

Pemerintah terus berupaya untuk mempercepat implementasi program Zero ODOL. Beberapa langkah yang telah dan akan dilakukan antara lain:

  • Sosialisasi dan edukasi: Meningkatkan kesadaran para pelaku usaha transportasi mengenai bahaya dan dampak negatif dari praktik ODOL.
  • Penegakan hukum: Meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap truk ODOL di jalan raya.
  • Perbaikan infrastruktur: Memperbaiki dan meningkatkan kualitas jalan agar lebih kuat dan tahan terhadap beban berat.
  • Koordinasi lintas sektoral: Meningkatkan koordinasi antara kementerian dan lembaga terkait untuk menyelaraskan kebijakan dan tindakan dalam penanganan ODOL.

Diharapkan dengan upaya yang komprehensif dan berkelanjutan, target Zero ODOL dapat tercapai pada tahun 2026 dan memberikan manfaat positif bagi perekonomian, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.

Sanksi dan Konsekuensi Hukum

Pencabutan izin usaha bukanlah satu-satunya sanksi yang menanti para pelaku pelanggaran ODOL. Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, terdapat berbagai konsekuensi hukum lainnya yang dapat diterapkan, antara lain:

  • Denda: Pelanggar dapat dikenakan denda dengan jumlah yang signifikan.
  • Pidana: Dalam kasus tertentu, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan atau penjara.
  • Penyitaan kendaraan: Kendaraan yang digunakan untuk melakukan pelanggaran ODOL dapat disita oleh negara.

Dengan adanya sanksi yang tegas dan beragam, diharapkan para pelaku pelanggaran ODOL akan berpikir ulang sebelum melakukan tindakan yang merugikan banyak pihak.