Polri Kaji Ulang Regulasi Penggunaan Strobo dan Sirene Akibat Maraknya Pelanggaran
markdown Maraknya penggunaan lampu strobo dan sirene oleh kendaraan pribadi di jalan raya telah memicu kekhawatiran berbagai pihak, terutama terkait keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Polri merespons keresahan ini dengan menyiapkan regulasi yang lebih tegas mengenai penggunaan perangkat isyarat tersebut. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang menyusun Peraturan Kepolisian (Perpol) tentang penggunaan lampu isyarat dan sirene pada kendaraan bermotor yang diharapkan rampung pada Tahun Anggaran 2025. Langkah ini diambil sebagai respons atas banyaknya aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan penyalahgunaan sirene dan strobo.
Brigjen Pol Faizal, Dirgakkum Korlantas Polri, menjelaskan bahwa penyusunan Perpol ini bertujuan untuk menertibkan penggunaan rotator dan sirene, khususnya pada kendaraan di luar petugas kepolisian. Ia berharap regulasi baru ini dapat meminimalisir gangguan yang ditimbulkan oleh suara bising sirene terhadap pengguna jalan lain. Bahkan, ia menyoroti potensi dampak buruk sirene dengan frekuensi rendah terhadap kesehatan pendengaran, baik bagi penumpang kendaraan maupun petugas yang bertugas melakukan pengawalan.
"Saya pernah membaca bahwa ada sirene low frequency itu yang dimana menggunakan suara dia juga ada getaran. Sehingga itu walaupun kendaraan itu kedap suara, dia tetap bisa masuk dan mengurangi kenyamanan daripada penumpang," ujar Brigjen Pol Faizal.
Brigjen Pol Faizal menegaskan bahwa penggunaan sirene dan strobo harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyayangkan masih adanya petugas atau pengguna jalan yang abai terhadap aturan tersebut. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelanggaran serupa di kemudian hari. Sanksi yang jelas dan peneguran yang tepat sasaran diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan penggunaan sirene dan strobo.
Aturan mengenai penggunaan sirene dan strobo sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 134 dan 135 UU tersebut mengatur tentang kendaraan yang memiliki hak utama untuk didahulukan di jalan raya. Kendaraan-kendaraan tersebut antara lain:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Diharapkan dengan adanya Perpol baru ini, penggunaan sirene dan strobo dapat lebih terkontrol dan sesuai dengan peruntukannya, sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan raya.