Jasa Raharja Jamin Biaya Pengobatan Korban Luka Kecelakaan Maut di Purworejo
Kecelakaan tragis yang melibatkan truk tronton dan angkutan kota (angkot) di Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Rabu (7/5/2025) lalu, mendapat perhatian dari PT Jasa Raharja. Perusahaan asuransi milik negara ini menyatakan bertanggung jawab atas biaya perawatan enam korban luka akibat insiden tersebut.
Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Tengah, Triadi, menjelaskan bahwa pihaknya akan menanggung biaya medis para korban luka dengan plafon maksimal Rp 20 juta per orang. Pernyataan ini disampaikan usai kegiatan pemberian santunan di SD IT As Syafi'iyah, Kabupaten Magelang, pada Kamis (8/5/2025).
Berikut daftar nama korban luka yang masih menjalani perawatan:
- Paiman (60)
- Umiyatun (53)
- Mila Mudianawati (26)
- Ayu Salwa (24)
- Sufita (24)
- Ladis (24)
Para korban luka ini merupakan penumpang angkot yang mengangkut rombongan takziah dari wilayah Magelang. Selain menanggung biaya perawatan korban luka, Jasa Raharja juga telah menyalurkan santunan kepada ahli waris dari 11 korban meninggal dunia. Setiap ahli waris menerima santunan sebesar Rp 50 juta.
Triadi menambahkan, santunan tersebut telah diserahkan langsung kepada keluarga korban. Diketahui, 10 korban meninggal dunia adalah guru dari SD IT As Syafi’iyah, sementara satu korban lainnya merupakan sopir angkot yang nahas tersebut.
Kecelakaan maut ini terjadi pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Truk tronton dengan nomor polisi B 9970 BYZ melaju dari arah Magelang menuju Purworejo. Diduga kuat, truk mengalami masalah pada sistem pengereman (rem blong) saat melintasi jalan menurun dan menikung tajam. Akibatnya, pengemudi kehilangan kendali dan menabrak angkot yang berada di depannya. Setelah menghantam angkot, truk tersebut juga menabrak sebuah rumah yang berada di pinggir jalan.