Kejagung Gagalkan Upaya Transfer Rp 479 Miliar Dana TPPU Duta Palma ke Hong Kong

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) berhasil menggagalkan upaya pengiriman dana senilai Rp 479.175.079.148 yang diduga kuat merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari PT Duta Palma Group ke Hong Kong. Dana tersebut, yang berasal dari anak usaha PT Darmex Plantations, yaitu PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa, telah diblokir oleh Kejagung sebelum berhasil keluar dari wilayah hukum Indonesia.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, mengungkapkan bahwa upaya pengiriman dana mencurigakan ini terdeteksi melalui jasa perbankan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik Kejagung segera berkoordinasi dengan penuntut umum untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening yang akan digunakan untuk mentransfer dana tersebut. Langkah cepat ini berhasil mengamankan ratusan miliar rupiah yang diduga kuat merupakan hasil dari aktivitas ilegal.

Setelah pemblokiran berhasil dilakukan, penyidik kemudian mengajukan permohonan kepada penuntut umum untuk melakukan penyitaan terhadap dana yang telah diblokir tersebut. Dana sebesar Rp 479.175.079.148 tersebut kini telah resmi disita dan dijadikan sebagai barang bukti penting dalam perkara yang menjerat PT Darmex Plantations.

Berdasarkan hasil penyidikan lebih lanjut, terungkap bahwa PT Darmex Plantations merupakan pemegang saham mayoritas, yaitu sebesar 99%, dari PT Taluk Kuantan Perkasa (TKP) dan PT Delimuda Perkasa. Sementara itu, sisanya, yaitu 1% saham dari PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa, dimiliki oleh PT Palma Lestari. Struktur kepemilikan ini mengindikasikan adanya keterkaitan erat antara perusahaan-perusahaan tersebut dalam pengelolaan dana yang diduga berasal dari TPPU.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ilegal yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, pada periode 2004 hingga 2022. Kejaksaan Agung mendakwa PT Duta Palma Group telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,79 triliun dan 7,88 juta dolar Amerika Serikat.

Jaksa penuntut umum, Bertinus Haryadi Nugroho, dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa kerugian negara tersebut disebabkan oleh serangkaian tindakan melawan hukum berupa korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group dan sejumlah anak perusahaannya, termasuk PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific.

Modus TPPU yang dilakukan adalah dengan mengirimkan dana hasil korupsi ke PT Darmex Plantations, yang bertindak sebagai holding company perusahaan perkebunan milik Surya Darmadi di Riau. Selanjutnya, dana tersebut digunakan oleh PT Darmex Plantations untuk berbagai keperluan, termasuk pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal, serta transfer dana ke PT Asset Pacific, PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, dan perusahaan-perusahaan afiliasi lainnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta upaya menyelamatkan aset negara yang diduga telah diselewengkan. Proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan, dan Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.