Bendahara SMP di Probolinggo Jadi Tersangka Korupsi Dana Pembangunan Sekolah Ratusan Juta Rupiah
Kasus dugaan korupsi dana pembangunan gedung sekolah di sebuah SMP swasta di Kabupaten Probolinggo memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo telah menetapkan AW (43), bendahara sekolah tersebut, sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Kasus ini bermula dari pengajuan proposal hibah dana pembangunan gedung sekolah oleh SMP Islam Ulul Albab pada tahun 2021. Sekolah tersebut mengajukan dana sebesar Rp 1.085.815.000 kepada Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pada tahun 2022, proposal tersebut disetujui dan sekolah menerima dana hibah sebesar Rp 877.424.000.
Namun, dalam proses pembangunan yang berlangsung, ditemukan adanya indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh AW selaku bendahara sekolah. Kejari Kabupaten Probolinggo kemudian melakukan penyelidikan mendalam, dimulai dengan Surat Perintah (Sprint) Nomor 275/M.5.42/Fd.1/09/2024 tertanggal 20 September 2024. Dalam proses penyelidikan, sejumlah saksi dan ahli telah diperiksa untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan korupsi ini.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo, Andhika Nugraha Tri Putra, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya indikasi perbuatan pidana yang dilakukan oleh AW. Modus yang digunakan antara lain:
- Pembangunan ruang kelas yang tidak diselesaikan.
- Manipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
- Mark up pengadaan barang.
- Merekayasa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
- Memanfaatkan nama orang tua siswa sebagai pekerja fiktif.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemudian melakukan audit investigasi dan menemukan kerugian negara sebesar Rp 583.153.266,96 akibat perbuatan AW. Atas dasar temuan tersebut, Kejari Kabupaten Probolinggo menetapkan AW sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kraksaan.
Andhika juga mengungkapkan bahwa dana hibah tersebut melibatkan seorang mantan anggota DPRD Jawa Timur yang telah meninggal dunia. Meskipun demikian, Kejari Kabupaten Probolinggo akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Sementara itu, kuasa hukum AW, Bambang Wahyudi, menyatakan akan mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya karena yang bersangkutan memiliki tanggungan keluarga. Pihaknya juga menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan berharap ada keringanan dengan mengembalikan kerugian negara.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pihak-pihak lain untuk tidak melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.