Dukcapil DKI Jakarta Gelar Layanan Keliling di Balai Kota: Permudah Akses Dokumen Kependudukan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta menghadirkan layanan jemput bola di area Selasar Balai Kota Jakarta Pusat. Inisiatif ini berlangsung mulai hari Rabu, 7 Mei 2025 hingga Jumat, 9 Mei 2025, berlokasi strategis di dekat ATM Bank DKI.
Plt Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dukcapil Jakarta, Shanti, menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk meningkatkan kemudahan bagi warga dalam pengurusan dokumen kependudukan. "Layanan jemput bola ini diharapkan dapat mengoptimalkan proses pengurusan dokumen kependudukan bagi masyarakat," ungkap Shanti pada Kamis, 8 Mei 2025.
Layanan ini terbuka untuk seluruh warga, baik yang memiliki Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta maupun dari luar wilayah DKI Jakarta, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Shanti menambahkan, "Untuk warga di luar KK DKI Jakarta, layanan yang tersedia meliputi aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan perekaman KTP elektronik (KTP-el)."
Berikut adalah rincian layanan yang disediakan oleh Dukcapil Jakarta di Balai Kota:
KTP Elektronik (KTP-el)
- Perbaikan Data KTP-el DKI Jakarta:
- KTP-el lama
- Surat keterangan atau bukti perubahan data kependudukan atau peristiwa penting
- Pencetakan KTP-el Rusak:
- Melampirkan KTP-el yang rusak
- Pencetakan KTP-el Hilang:
- Surat kehilangan dari kepolisian
Kartu Keluarga (KK)
- Pencetakan KK Karena Perubahan Data:
- KK lama
- Fotokopi surat keterangan perubahan data (misalnya Paspor atau SKPWNI)
- Pencetakan KK Rusak:
- Masyarakat membawa KK yang rusak
- Fotokopi KTP-el
- Pencetakan KK Hilang:
- Masyarakat membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- Fotokopi KTP-el
Kartu Identitas Anak (KIA)
- Pencetakan KIA Baru:
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan aslinya
- Kartu Keluarga asli orang tua/wali
- KTP-el kedua orang tua/wali
- Foto anak ukuran 2x3 cm (untuk anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari)
- Pencetakan KIA Rusak:
- Melampirkan KIA yang rusak
- Pencetakan KIA Hilang:
- Surat kehilangan dari kepolisian
Akte Kelahiran
- Fotokopi surat keterangan kelahiran dari rumah sakit
- Fotokopi KTP-el ayah dan ibu
- Fotokopi buku nikah atau akta perkawinan
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP-el dua orang saksi
Akte Kematian
- Fotokopi surat keterangan kematian
- Fotokopi KK
- KTP-el almarhum/almarhumah
- Fotokopi KTP-el dua orang saksi