KPPU Sambut Baik Inisiatif DPR RI dalam Merevisi UU Antimonopoli untuk Hadapi Era Digital
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan apresiasi mendalam kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) atas inisiatif strategis memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.
Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, menekankan bahwa amandemen UU Nomor 5 Tahun 1999 merupakan kebutuhan mendesak. Langkah DPR RI ini dipandang sebagai respons yang tepat terhadap dinamika persaingan usaha yang semakin kompleks di era ekonomi digital dan globalisasi.
"Dalam menghadapi tantangan persaingan di era ekonomi digital dan arus masuk pelaku usaha global lintas negara, Indonesia membutuhkan perangkat hukum yang adaptif dan visioner," ujarnya, menyoroti pentingnya regulasi yang mampu menjawab tantangan zaman.
KPPU menegaskan komitmennya untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembahasan revisi UU tersebut. Lembaga ini siap memberikan masukan yang didasarkan pada data dan kajian mendalam kepada Panitia Kerja (Panja) Komisi VI dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Saat ini, Panja RUU Amandemen UU Nomor 5/1999 telah resmi dibentuk di Komisi VI DPR RI, dengan Wakil Ketua Komisi VI Adisatrya Suryo Sulisto dipercaya sebagai Ketua Panja. Pembentukan Panja ini menunjukkan keseriusan DPR RI dalam menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan kompetitif, yang selaras dengan perkembangan zaman dan tantangan ekonomi digital global.
Revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 sebenarnya telah diupayakan sejak tahun 2018, namun tertunda karena adanya pertimbangan strategis. Kini, dengan munculnya isu-isu krusial seperti praktik predatory pricing, dominasi pasar digital, dan kaburnya batas yurisdiksi pelaku usaha multinasional, urgensi pembaruan regulasi semakin terasa.
UU Nomor 5 Tahun 1999 telah berusia 25 tahun dan telah tiga kali diuji konstitusionalitasnya di Mahkamah Konstitusi (MK). KPPU menilai momentum revisi ini sangat tepat untuk memperkuat landasan hukum dalam menjaga iklim investasi yang adil dan kompetitif di Indonesia. Revisi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.
Berikut poin penting yang mendasari urgensi revisi UU No. 5 Tahun 1999:
- Perkembangan Ekonomi Digital: Regulasi yang ada perlu disesuaikan dengan model bisnis dan praktik persaingan yang berkembang pesat di era digital, termasuk e-commerce, fintech, dan platform digital lainnya.
- Globalisasi dan Pelaku Usaha Multinasional: UU yang direvisi harus mampu menjangkau praktik persaingan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha multinasional yang beroperasi di Indonesia.
- Praktik Predatory Pricing: Regulasi yang lebih jelas dan tegas dibutuhkan untuk mencegah praktik predatory pricing yang dapat mematikan usaha kecil dan menengah (UKM).
- Dominasi Pasar Digital: UU yang direvisi harus dapat mengatasi potensi penyalahgunaan dominasi pasar oleh perusahaan-perusahaan digital besar.
- Kepastian Hukum: Revisi UU diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pelaku usaha dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum persaingan usaha.