Skandal Penjualan Sianida Ilegal Terungkap, PT SHC Raup Puluhan Miliar Rupiah

Kasus penjualan sianida ilegal yang melibatkan PT Sumber Hidup Chemindo (SHC), sebuah perusahaan yang beroperasi di wilayah Pasuruan dan Surabaya, telah menggemparkan publik. Praktik terlarang ini diduga telah meraup keuntungan fantastis mencapai Rp 59 miliar.

Steven Sunugroho (SE), selaku Direktur PT SHC, kini harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Ia diduga kuat melakukan penyalahgunaan importasi dan perdagangan bahan berbahaya, yaitu sianida. Modus operandi yang digunakan terbilang licik, yakni dengan memanfaatkan dokumen perizinan perusahaan pertambangan emas yang sudah tidak aktif, PT Satria Pratama Mandiri (SPM), untuk mengimpor sianida dari luar negeri.

Dalam kurun waktu satu tahun, dari 2024 hingga 2025, SE berhasil mendatangkan 494,4 ton sianida yang dikemas dalam 9.888 drum. Jumlah yang sangat besar ini menunjukkan skala kejahatan yang dilakukan.

Bareskrim Polri tidak tinggal diam dan berhasil menyita ribuan drum berisi sianida, tepatnya 6.101 drum, dengan rincian sebagai berikut:

  • 1.092 drum berwarna putih dari Hebei Chengxin Co Ltd China
  • 710 drum berwarna hitam dari Hebei Chengxin Co Ltd China
  • Sejumlah drum lainnya dari berbagai sumber

Selain itu, di Pasuruan, aparat kepolisian menemukan 3.520 drum Sodium Cyanide merek Guangan Chemgxin Chemical. Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya jaringan distribusi sianida ilegal yang terorganisir.

Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa harga satu drum sianida di pasaran berkisar Rp 6 juta, bahkan bisa mencapai Rp 10 juta untuk jenis tertentu. Untuk mengelabui petugas, tersangka menghilangkan label merek pada drum saat pengiriman, sehingga rantai distribusi sianida yang dilarang menjadi sulit dilacak.

Tersangka dalam sekali pengiriman mampu mengirimkan 100 hingga 200 drum berisi sianida. Dengan harga per drum mencapai Rp 6 juta, total keuntungan yang diperoleh dari tujuh kali pengiriman sangatlah fantastis.

"Ada 9.888 drum dengan asumsi harga di lapangan kita minimalkan Rp 6 juta saja. Hingga jumlah keuntungan yang diperoleh lebih dari Rp 59.328.000.000," ujar Nunung.

Kasus ini terungkap berkat kerja sama antara Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur, yang berhasil membongkar praktik perdagangan bahan kimia berbahaya yang disimpan di Surabaya dan Pasuruan. Tersangka SE kini terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) Jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang dapat menjeratnya dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.