Kejagung Kejar Pengembalian Dana Korupsi Pertamina dari Eks Miss Indonesia

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terus berupaya menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Salah satu fokus saat ini adalah pengembalian dana yang diduga diterima oleh Asyifa Syafningdyah Putrambami Latief, yang dikenal sebagai Miss Indonesia 2010.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa hingga saat ini Asyifa belum mengembalikan dana yang diduga berasal dari salah satu tersangka dalam kasus korupsi tersebut. “Sampai dengan saat ini yang bersangkutan belum mengembalikan uang yang telah diberikan,” ujar Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta, pada Kamis (8/5/2025).

Menurut Qohar, Asyifa mengakui telah menerima uang dari salah satu tersangka dengan alasan untuk membeli barang. Namun, tim penyidik Kejagung masih mendalami lebih lanjut peruntukan sebenarnya dari dana tersebut. “Uang itu sebenarnya untuk apa? Ini lagi kita dalami. Memang menurut yang bersangkutan, uang itu adalah titipan untuk membeli barang, tapi penyidik tidak hanya percaya dari itu. Kami terus kembangkan sebenarnya uang itu untuk apa,” jelasnya.

Informasi yang beredar sebelumnya menyebutkan bahwa Asyifa diduga menerima dana hingga ratusan juta rupiah saat menjabat sebagai senior komunikasi di PT Pertamina International Shipping. Dana tersebut diduga diberikan oleh salah satu tersangka dalam kasus korupsi Pertamina. Atas dugaan tersebut, Asyifa telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik pada Jumat (2/5/2025) lalu.

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 ini telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Para tersangka berasal dari berbagai kalangan, termasuk pejabat anak perusahaan Pertamina dan pihak swasta.

Daftar Tersangka Kasus Korupsi Pertamina:

  • Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)
  • Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)
  • Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
  • Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
  • Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga)
  • Edward Corne (VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga)
  • Muhammad Kerry Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa)
  • Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim)
  • Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)

Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun dan tidak menutup kemungkinan angka tersebut akan bertambah seiring dengan pengembangan penyidikan yang terus dilakukan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah nama besar dan nilai kerugian yang sangat signifikan.