Oknum TNI AL Didakwa dalam Kasus Pembunuhan Sales Mobil di Aceh Utara
Oknum TNI AL Didakwa dalam Kasus Pembunuhan Sales Mobil di Aceh Utara
Lhokseumawe, Aceh - Kelasi Dua Dede Irawan menghadapi persidangan sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Hasfiani (37), seorang sales mobil yang dikenal dengan sapaan Imam. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Aceh Utara, pada Kamis, 8 Mei 2025.
Sidang maraton selama tiga hari terakhir dipimpin oleh majelis hakim dari Pengadilan Militer I.01 Banda Aceh. Letkol Chk Arif Kusnandar bertindak sebagai hakim ketua, didampingi Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri sebagai hakim anggota.
Dalam persidangan, Dede Irawan mengaku tidak memiliki hubungan personal atau masalah dengan korban. Ia menjelaskan bahwa kedatangannya ke Keude Krueng Geukuh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, adalah untuk membeli mobil.
Namun, terungkap bahwa sejak awal, Dede memiliki niat untuk mencuri mobil Innova yang ditawarkan oleh Imam. Anggota TNI AL yang bertugas di KAL Bireuen tersebut datang dengan membawa tas selempang berisi ponsel dan sepucuk pistol rakitan yang diperolehnya di Bandar Lampung.
Saat sesi uji coba kendaraan, Dede berpura-pura mengalami masalah pada sistem pengereman mobil. Ia meminta Imam untuk turun dan memeriksa bagian tersebut. Namun, korban menolak.
"Saya tembak karena dia tidak mau turun dari mobil," ujar Dede dalam persidangan.
Rencananya, setelah Imam turun dari mobil, Dede akan langsung melarikan diri dengan mobil tersebut. Peristiwa ini terjadi pada 14 Maret 2025.
Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, Dede membuang pistol yang digunakan untuk membunuh Imam ke sebuah sungai di dekat Pelabuhan Krueng Geukuh, Aceh Utara.
Sebelumnya, pada 14 Maret 2025, Kelasi Dua Dede Irawan membunuh Imam, seorang sales mobil. Jasad korban kemudian dibuang ke Gunung Sala, Aceh Utara, dan dimasukkan ke dalam karung.