Pria di Pasuruan Ditahan Atas Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Tiri

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng catatan hukum di Indonesia. Seorang pria berinisial AA (41), warga asal Cilacap, Jawa Barat, kini mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan Kota atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang baru berusia 5 tahun, berinisial NA.

Penangkapan AA dilakukan setelah ibu korban, NH (33), melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. NH yang baru beberapa bulan menikah dengan AA, mengungkapkan bahwa perbuatan keji tersebut terjadi di rumah kontrakan mereka di Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Tragisnya, aksi bejat itu dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi, memanfaatkan kelengahan dan ketidakberdayaan korban.

Menurut keterangan Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, terungkapnya kasus ini bermula ketika NH memergoki AA sedang melakukan tindakan tidak senonoh terhadap NA di kamar tidur. NH melihat AA dalam posisi jongkok di atas tubuh NA. Lebih lanjut, AA diduga memaksa korban untuk memegang alat kelaminnya setelah melepaskan celana korban. Perbuatan ini, menurut pengakuan tersangka, telah dilakukan berulang kali sejak bulan April, setidaknya delapan kali.

Akibat kejadian tersebut, NA mengalami trauma mendalam. Ibunya, NH, yang merasa terpukul dan tidak terima atas perlakuan terhadap putrinya, segera melaporkan AA ke polisi. NH berharap agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.

Saat ini, AA telah ditahan di Polres Pasuruan Kota dan dijerat dengan pasal tentang pencabulan yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, AA terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak, terutama dari orang-orang terdekat. Kepercayaan yang diberikan kepada seseorang tidak boleh disalahgunakan untuk melakukan tindakan keji yang dapat merusak masa depan seorang anak.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Pelaku: AA (41), warga Cilacap, Jawa Barat, ayah tiri korban.
  • Korban: NA (5), anak perempuan, anak tiri pelaku.
  • Lokasi: Rumah kontrakan di Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
  • Waktu Kejadian: Sejak April 2025.
  • Tuduhan: Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
  • Pasal yang Dijerat: Pasal tentang pencabulan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
  • Ancaman Hukuman: Penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.