SPMB 2025: Aturan Khusus Jalur Afirmasi untuk Siswa Kurang Mampu dan Disabilitas

Mulai tahun 2025, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) akan menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagai mekanisme utama penerimaan siswa di seluruh Indonesia. Salah satu jalur penting yang tetap dipertahankan dalam SPMB adalah jalur afirmasi, yang ditujukan khusus bagi calon siswa dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu serta siswa penyandang disabilitas.

Jalur afirmasi memberikan kesempatan yang lebih besar bagi kelompok-kelompok rentan ini untuk mengakses pendidikan berkualitas di berbagai jenjang, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Pemerintah telah menetapkan persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar jalur afirmasi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi

Bagi calon siswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi:

  • Kartu Keikutsertaan Program Penanganan Keluarga Ekonomi Tidak Mampu: Calon siswa harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah (Pemda). Kartu ini menjadi bukti bahwa keluarga tersebut telah terdata dan terverifikasi sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan ekonomi.
  • Sumber Data Terpadu: Kartu keikutsertaan program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu harus diperoleh berdasarkan data terpadu yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan Pemda. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerima bantuan adalah mereka yang benar-benar membutuhkan dan terhindar dari penyalahgunaan.
  • Jenis Kartu yang Diakui: Perlu diperhatikan bahwa kartu jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu tidak dapat digunakan sebagai pengganti kartu keikutsertaan program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu. Hal ini dikarenakan kedua jenis kartu tersebut memiliki fungsi dan tujuan yang berbeda.

Sementara itu, bagi calon siswa yang merupakan penyandang disabilitas, persyaratan yang harus dipenuhi adalah:

  • Kartu Penyandang Disabilitas: Calon siswa harus memiliki kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang membidangi urusan sosial. Kartu ini menjadi bukti bahwa siswa tersebut telah terdata dan terverifikasi sebagai penyandang disabilitas.
  • Surat Keterangan Dokter: Calon siswa juga harus menyertakan surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis yang relevan. Surat keterangan ini bertujuan untuk memberikan informasi medis yang lebih detail mengenai kondisi disabilitas siswa.

Kuota Jalur Afirmasi

Pemerintah telah menetapkan kuota minimum untuk jalur afirmasi di setiap jenjang pendidikan. Kuota ini bertujuan untuk memastikan bahwa kelompok-kelompok rentan memiliki kesempatan yang memadai untuk mengakses pendidikan. Berikut adalah aturan daya tampung jalur afirmasi pada SPMB SD, SMP, dan SMA berdasarkan Permendikdasmen No 3 Tahun 2025:

  • SD: Minimal 15 persen dari total daya tampung
  • SMP: Minimal 20 persen dari total daya tampung
  • SMA: Minimal 30 persen dari total daya tampung

Penentuan persentase kuota jalur afirmasi di atas dilakukan oleh dinas pendidikan wilayah masing-masing, berkoordinasi dengan dinas sosial, dengan menghitung potensi jumlah calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Proses Seleksi Jalur Afirmasi

Apabila jumlah pendaftar jalur afirmasi melebihi kuota yang telah ditetapkan oleh Pemda, maka penentuan siswa yang diterima akan didasarkan pada prioritas jarak tempat tinggal terdekat calon siswa dengan sekolah yang bersangkutan. Hal ini bertujuan untuk memprioritaskan siswa yang memiliki aksesibilitas paling terbatas ke sekolah lain.

Jika terdapat sisa kuota jalur mutasi, maka kuota tersebut dapat dialokasikan untuk menambah kuota jalur domisili, afirmasi, dan/atau prestasi. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memaksimalkan pemanfaatan kuota yang tersedia.

Informasi lebih lanjut mengenai SPMB 2025 dapat dipantau di platform SPMB masing-masing pemerintah kota/kabupaten untuk jenjang SD dan SMP serta platform SPMB provinsi untuk jenjang SMA.