Oknum Sopir dan Kernet Truk Tangki Pertamina Diduga Oplos Pertalite, Belasan Ribu Liter BBM Ilegal Disita

Polda Lampung berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang melibatkan oknum sopir dan kernet truk tangki Pertamina. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai kerusakan kendaraan setelah mengisi BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Lampung Tengah.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan kuat adanya pencampuran Pertalite dengan minyak mentah oleh dua orang pelaku yang merupakan sopir berinisial A dan kernet berinisial I.

Modus operandi yang dilakukan terbilang rapi. Kedua pelaku, yang bertugas mengangkut BBM dari Depo Pertamina menuju SPBU, menyimpang dari rute yang seharusnya. Mereka mematikan alat pelacak GPS pada truk tangki untuk menghindari terdeteksi.

Di lokasi tersembunyi di Jalan Sutami menuju Lampung Timur, mereka menguras sebagian isi tangki Pertalite. Kemudian, mereka mencampurnya dengan minyak mentah yang diduga berasal dari sisa-sisa tangki pendam. Setelah proses pengoplosan selesai, mereka melanjutkan perjalanan menuju SPBU tujuan seolah tidak terjadi apa-apa.

Kombes Pol Derry Agung Wijaya, Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, menjelaskan bahwa penyidik berhasil mengamankan 16.000 liter Pertalite oplosan sebagai barang bukti. Jumlah ini didapatkan dari hasil pencampuran 8.000 liter Pertalite murni dengan minyak mentah.

Saat ini, polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Diduga kuat, BBM oplosan tersebut telah didistribusikan ke sejumlah SPBU di wilayah Lampung. Motif ekonomi menjadi latar belakang utama tindakan kriminal ini. Para pelaku mendapatkan imbalan dari pemilik tempat pengoplosan yang saat ini masih dalam pengejaran.

Atas perbuatan mereka, sopir dan kernet tersebut terancam hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang Migas. Mereka dapat dijerat dengan Pasal 54 UU Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.