Mantan Pekerja Harian Lepas DLHK Pekanbaru Diciduk Polisi Terkait Pungutan Liar Sampah

Aparat kepolisian berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terkait pengelolaan sampah di wilayah Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Kedua pelaku, yang diketahui bernama Khairuddin (39) dan Aprizal (45), ternyata merupakan mantan Tenaga Harian Lepas (THL) yang pernah bertugas di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru.

Menurut keterangan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol. Jeki Rahmat Mustika, modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku adalah dengan memanfaatkan surat tugas palsu. Mereka mengklaim sebagai petugas resmi dari DLHK dan melakukan penagihan uang sampah kepada para pemilik usaha yang beroperasi di Kecamatan Bina Widya.

"Kedua tersangka ini mengaku sebagai petugas dari DLHK dan kemudian melakukan pungutan uang sampah kepada pemilik usaha di Kecamatan Bina Widya," ungkap Kombes Pol. Jeki Rahmat Mustika saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru.

Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang diterima oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru melalui pesan langsung (Direct Message/DM) di platform Instagram. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan mendalam di lapangan, yang kemudian berujung pada penangkapan kedua pelaku pada hari Rabu.

"Kedua pelaku berhasil ditangkap tangan saat sedang melakukan pungli uang sampah. Dari tangan mereka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,6 juta, serta sejumlah kuitansi dan surat tugas palsu yang mengatasnamakan DLHK," jelas Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra.

Kompol Bery Juana Putra menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui bahwa mereka telah dipecat dari DLHK Pekanbaru sejak tahun 2024 lalu. Namun, mereka masih nekat menjalankan aksinya dengan menggunakan surat tugas palsu yang seolah-olah dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah. Mereka menyasar para pemilik badan usaha di wilayah Kecamatan Bina Widya dan meminta sejumlah uang dengan dalih retribusi sampah. Besaran uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 250.000, tergantung pada skala usaha masing-masing.

Kedua pelaku juga mengakui bahwa uang hasil pungli tersebut mereka gunakan untuk kepentingan pribadi. Kendati demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku bahkan tak segan-segan melakukan pengancaman terhadap salah satu pemilik usaha yang menolak untuk membayar uang sampah. Mereka mengancam akan melakukan tindakan yang tidak menyenangkan jika korban tidak memenuhi permintaan mereka.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 263, Pasal 368, dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara maksimal selama enam tahun.

Kompol Bery Juana Putra juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika ada oknum yang meminta uang sampah secara tunai. Masyarakat dapat melaporkan melalui DM Instagram Satreskrim Polresta Pekanbaru. Karena sistem retribusi sampah yang resmi saat ini sudah dilakukan secara online.