Kejati DKI Jakarta Intensifkan Pemberantasan Narkoba: Hukuman Mati Jadi Prioritas untuk Bandar
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Penegasan ini disampaikan di sela-sela kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Kamis (8/5/2025), yang membahas berbagai isu krusial terkait penegakan hukum.
Fokus utama Kejati DKI Jakarta adalah memberikan efek jera maksimal kepada para pelaku kejahatan narkotika, khususnya mereka yang berperan sebagai bandar, pengedar, dan produsen. Patris Yusrian Jaya secara eksplisit menyatakan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menuntut hukuman mati bagi para pelaku yang terbukti terlibat dalam jaringan narkoba. Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas untuk menekan angka peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan mengancam stabilitas sosial.
"Kami berkomitmen bahwa terhadap bandar, pengedar, apalagi produsen, ini harus diberikan hukuman berat, jika perlu hukuman mati agar memberikan efek jera,” tegas Patris.
Data menunjukkan keseriusan Kejati DKI Jakarta dalam penanganan kasus narkoba. Sepanjang tahun 2024, tercatat 19 bandar narkoba telah dituntut hukuman mati. Tren ini berlanjut di awal tahun 2025, dengan 11 tuntutan hukuman mati telah diajukan hingga bulan April.
Namun, pendekatan Kejati DKI Jakarta tidak hanya berfokus pada penindakan. Pihaknya juga memiliki perhatian terhadap para pengguna narkoba, yang dianggap sebagai korban. Untuk para pengguna, Kejati DKI Jakarta akan mengupayakan pendekatan restorative justice melalui program rehabilitasi. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para pengguna untuk pulih dari ketergantungan dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif.
"Kami akan menggunakan upaya-upaya restorative justice melalui rehabilitasi. Namun kita juga harus menemukan satu pola yang tepat,” ucapnya.
Keseimbangan antara penindakan tegas dan rehabilitasi ini diharapkan dapat memberikan solusi komprehensif dalam mengatasi masalah narkoba di DKI Jakarta. Selain itu, Kejati DKI Jakarta juga menekankan pentingnya upaya preventif melalui penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba. Edukasi yang intensif diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negatif narkoba terhadap kesehatan dan masa depan, sehingga dapat mencegah generasi muda terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.
Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi perhatian Kejati DKI Jakarta:
- Penindakan Tegas: Menuntut hukuman mati bagi bandar, pengedar, dan produsen narkoba.
- Rehabilitasi: Mengupayakan restorative justice melalui rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
- Penyuluhan: Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya narkoba.
Dengan strategi yang komprehensif ini, Kejati DKI Jakarta berharap dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.