DPR Dorong Revisi UU PNBP: Antisipasi Dampak Pengalihan Dividen BUMN ke Danantara

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi XI, mengusulkan revisi Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP) sebagai respons terhadap perubahan signifikan dalam pengelolaan dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perubahan ini dipicu oleh pengalihan setoran dividen BUMN ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Anggota Komisi XI DPR RI, Wihadi Wijanto, menekankan urgensi revisi UU PNBP untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara. Menurutnya, UU PNBP yang ada saat ini perlu disesuaikan agar pemerintah dapat lebih leluasa dalam mengoptimalkan potensi PNBP.

"UU PNBP ini bila perlu kita ubah karena dengan UU PNBP ini, keleluasaan meningkatkan PNBP kita harapkan bisa kita tingkatkan di sini," ujar Wihadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Keuangan.

Revisi UU PNBP diharapkan dapat segera direalisasikan agar penerimaan dari sektor ini dapat dimaksimalkan pada tahun berjalan. Data menunjukkan bahwa realisasi PNBP hingga akhir Maret 2025 baru mencapai Rp 115,9 triliun, mengalami penurunan sebesar 26,03% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan ini menjadi perhatian serius bagi Komisi XI DPR RI.

Secara khusus, setoran dividen BUMN yang merupakan bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kekayaan negara dipisahkan (KND), mencatatkan realisasi sebesar Rp 10,88 triliun hingga 31 Maret 2025. Angka ini menunjukkan kontraksi sebesar 74,6% year-on-year (yoy), menggarisbawahi perlunya penyesuaian kebijakan.

"Ini merupakan langkah ke depan. Secepatnya karena mohon maaf dalam hal ini akan ada perubahan PNBP karena dengan adanya KND bukan lagi masuk dalam postur APBN," tegas Wihadi.

Anggota Komisi XI DPR RI lainnya, Ahmad Rizki Sadig, turut mendorong optimalisasi PNBP sebagai upaya memperluas ruang fiskal. Ia menyoroti tekanan yang saat ini dialami oleh penerimaan pajak, sehingga PNBP menjadi semakin krusial dalam menjaga stabilitas keuangan negara.

"Danantara itu akan jadi salah satu sumber yang berkurang dari pendapatan negara karena itu akan dikelola jadi pendapatan yang berbeda," kata Rizki Sadig.

Selain itu, potensi masalah juga diidentifikasi pada PNBP dari Sumber Daya Alam (SDA), yang selama ini menjadi kontributor utama PNBP. Komisi XI DPR RI mengusulkan forum diskusi khusus untuk membahas tantangan dan mencari solusi inovatif di luar sektor SDA.

"Jadi kenapa kita nggak buat sebuah forum rapat bahas persoalan satu item, satu fokus sehingga muncul ide-ide out of the box untuk cara apa selain SDA," imbuhnya.

Dengan adanya revisi UU PNBP, diharapkan pemerintah dapat lebih adaptif terhadap perubahan dinamika ekonomi dan mampu mengoptimalkan penerimaan negara dari berbagai sumber, termasuk dividen BUMN dan sektor SDA, serta sumber-sumber potensial lainnya.