Menaker Dorong Penghapusan Batasan Usia dalam Rekrutmen: Peluang Kerja untuk Semua Generasi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyerukan kepada seluruh pelaku industri untuk mengakhiri praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen. Seruan ini disampaikan dengan harapan membuka akses lapangan kerja seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat, tanpa memandang batasan usia. Yassierli menekankan bahwa kompetensi dan pengalaman seharusnya menjadi faktor penentu utama dalam seleksi tenaga kerja, bukan usia pelamar.

"Kami ingin menciptakan iklim kerja yang inklusif, di mana setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi dan mengembangkan diri," ujar Yassierli usai menghadiri diskusi publik di Jakarta, Kamis (8/5/2025). "Usia seharusnya tidak menjadi penghalang bagi seseorang untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi mereka."

Inisiatif Menaker ini sejalan dengan langkah progresif yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim). Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, telah mengeluarkan surat edaran yang melarang diskriminasi usia dalam rekrutmen tenaga kerja. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi para pencari kerja yang berusia di atas 35 tahun, yang seringkali kesulitan mendapatkan pekerjaan meskipun memiliki pengalaman dan kompetensi yang relevan. Surat edaran tersebut juga menekankan pentingnya memberikan kesempatan kerja yang setara bagi kelompok disabilitas.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jatim, Adhy Karyono, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons terhadap banyaknya laporan mengenai diskriminasi usia dalam dunia kerja. "Kami menyadari bahwa banyak pencari kerja yang berusia di atas 35 tahun memiliki kualifikasi yang mumpuni, namun seringkali terganjal oleh batasan usia yang ditetapkan oleh perusahaan," kata Adhy. "Oleh karena itu, kami mengambil langkah ini untuk memastikan bahwa semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing dalam pasar kerja."

Langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Konvensi ILO Nomor 111, yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999. Kedua regulasi ini melarang segala bentuk diskriminasi dalam dunia kerja, termasuk diskriminasi berdasarkan usia.

Yassierli menambahkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melakukan peninjauan terhadap berbagai peraturan yang berpotensi menghambat para pencari kerja hanya karena faktor usia. "Kami akan memastikan bahwa semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk bekerja dan berkontribusi bagi pembangunan bangsa," tegasnya.

Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi fokus utama dalam upaya penghapusan diskriminasi usia di dunia kerja:

  • Revisi Regulasi: Kemnaker akan meninjau dan merevisi berbagai peraturan yang masih mengandung batasan usia dalam rekrutmen tenaga kerja.
  • Sosialisasi dan Edukasi: Pemerintah akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada perusahaan-perusahaan mengenai pentingnya menghilangkan diskriminasi usia dalam rekrutmen.
  • Pengawasan dan Penegakan Hukum: Pemerintah akan memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang masih melakukan praktik diskriminasi usia.
  • Kemitraan dengan Dunia Usaha: Pemerintah akan menjalin kemitraan dengan dunia usaha untuk menciptakan program-program pelatihan dan pengembangan yang inklusif, tanpa memandang batasan usia.

Diharapkan dengan adanya upaya-upaya ini, pasar kerja di Indonesia akan menjadi lebih inklusif dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua orang untuk berkontribusi dan meraih kesuksesan.