Pro dan Kontra SE Larangan Diskriminasi Usia dalam Rekrutmen Pekerja di Jawa Timur: Perspektif KADIN
Kebijakan Penghapusan Batasan Usia Rekrutmen di Jawa Timur: Antara Peluang dan Tantangan
Surabaya, Jawa Timur - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) memberikan tanggapan atas Surat Edaran (SE) mengenai penghapusan diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja di Jawa Timur. Meskipun menyambut baik inisiatif ini sebagai langkah maju menuju keadilan sosial, KADIN juga menyoroti potensi dampak yang perlu diantisipasi.
Ketua KADIN Surabaya, Andi Mattalitti, menyatakan bahwa SE ini dapat membuka pintu bagi tenaga kerja berusia matang yang seringkali kesulitan mendapatkan pekerjaan meskipun memiliki pengalaman dan kompetensi yang relevan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi kelompok usia produktif yang selama ini terpinggirkan.
Dampak Positif yang Diharapkan:
- Perluasan Kesempatan Kerja: Memberikan peluang bagi pencari kerja berusia di atas 35 tahun untuk kembali aktif di pasar kerja formal, terutama di sektor-sektor seperti jasa, manufaktur, dan logistik yang membutuhkan pekerja dengan pengalaman dan stabilitas emosional.
- Stimulus Ekonomi: Berpotensi mengurangi angka pengangguran dan memperluas basis konsumen aktif di Jawa Timur.
- Fleksibilitas Rekrutmen: Perusahaan dapat lebih fokus pada kompetensi kandidat daripada usia administratif, yang berpotensi meningkatkan produktivitas jika disertai dengan program pelatihan dan adaptasi yang sesuai.
Tantangan yang Perlu Dicermati:
- Kebutuhan Spesifik Industri: Sektor industri padat karya atau teknologi tinggi mungkin masih memerlukan kriteria usia tertentu terkait kemampuan fisik, adaptasi teknologi, atau mobilitas tinggi. Perlu ada penyesuaian yang bijaksana agar tidak menghambat operasional perusahaan.
- Penyesuaian Internal Perusahaan: Perusahaan dengan sistem penggajian atau jenjang karier berbasis usia perlu melakukan penyesuaian internal, yang memerlukan waktu dan perencanaan yang matang.
Andi Mattalitti menekankan pentingnya langkah strategis dari pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan ini. Beberapa langkah yang disarankan meliputi:
- Penyusunan panduan teknis rekrutmen inklusif.
- Program reskilling dan upskilling lintas usia.
- Pemberian insentif bagi perusahaan yang menerapkan rekrutmen tanpa batasan usia.
KADIN Surabaya menyatakan kesiapannya untuk menjadi mitra aktif pemerintah dalam merancang solusi konkret untuk memastikan kebijakan ini memberikan dampak positif bagi masyarakat dan dunia usaha. Dialog terbuka dan transisi yang terukur dianggap penting untuk keberhasilan implementasi.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebelumnya telah menandatangani SE No 560/2599/012/2025 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Jawa Timur. Dalam SE tersebut, Gubernur Khofifah menekankan komitmen pemerintah daerah untuk mengatasi diskriminasi usia dalam rekrutmen tenaga kerja, serta memberikan kesempatan yang sama bagi semua pelamar, termasuk penyandang disabilitas, selama memenuhi kompetensi yang dibutuhkan.